Sementara jumlah surat suara yang dipakai adalah jumlah surat suara yang sah ditambah dengan surat suara yang tidak sah. Total jumlah surat suara yang sah sendiri merupakan total dari jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing peserta pemilu.
Seluruh penghitungan di atas dicatatkan di dalam Formulir C1 berikut salinannya. Setelah ditandatangani oleh seluruh petugas KPPS dan seluruh saksi yang hadir, salinan Formulir C1 dibagikan ke seluruh saksi dan petugas KPPS. Sementara Formulir C1 berhologram dimasukkan ke dalam kotak suara beserta seluruh surat  suara.
Dengan demikian, sekalipun kotak suara yang terbuat dari bahan kardus tersebut terbakar beserta seluruh isinya termasuk Formulir C1 berhologram, secara substansi suara pemilih tidak ikut hangus terbakar. Pasalnya, hasil pemilu pada TPS tersebut tercatat pada salinan Formulir C1 yang ditandatangani dan dimiliki oleh seluruh petugas KPPS dan seluruh saksi.
Poin pentingnya adalah substansi dari suara pemilih yang aman.
Masalahnya, dengan terbakarnya atau hilangnya surat suara beserta Formulir C1 ini, legalitas pemilu akan dipertanyakan. Namun demikian, KPU bisa saja menyodorkan jalan keluarnya dengan mengusulkan aturan-aturan baru terkait legalitas hasil pemilu.Â
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dengan demikian, Kemkominfo pun bertugas dalam mensosialisasikan Pemilu 2024.
Terkait persoalan kotak suara kardus, Kemkominfo juga bisa melakukan sosialisasi dengan menggerakan komunitas SiberKreasi. Melalui komunitas ini, sosialisasi keamanan kotak suara berbahan kardus bisa disosialisasikan lewat konten-konten media sosial, seperti meme, poster, atau video. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih mudah memahaminya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H