Sebagaimana yang diberitakan sejumlah media, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asyari telah memastikan KPU masih menggunakan suara yang terbuat dari bahan kardus pada Pemilu 2024. Menurutnya, penggunaan kotak kardus lebih efisien dibanding yang berbahan alumunium.
"Masih digunakan, saya pastikan masih digunakan. Cara berpikirnya begini, kalau yang alumunium, itu hitungannya aset negara," katanya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada 18 Mei 2022 sebagaimana yang dikutip Tempo.co.
Ditambahkan oleh Hasyim, alokasi anggaran KPU tidak selalu ada untuk menyewa gudang penyimpanan kotak suara. Kalaupun ada, anggaran tersebut akan memberikan secara rata ke setiap daerah
Masih menurut Hasyim, anggaran yang dikelola oleh KPU belum tentu sesuai dengan nilai sewa yang ditentukan di daerah masing-masing. Untuk Jakarta, misalnya, tidak ada nilai sewa gudang yang terjangkau dengan nilai Rp100 juta untuk menampung kotak suara aluminium menjelang pemilu.
Lagi pula, lanjut Hastim, bahan alumunium bisa memantik niat seseorang untuk mencuri karena memiliki nilai jual.
Kebijakan anggaran yang diambil KPU sangat wajar. Meskipun melomjak tinggi dari anggaran pemilu-pemilu sebelumnya, KPU tetap harus dapat mengefisiensikan anggaran Pemilu 2024 senilai total Rp 110,4 triliun. Angka tersebut dianggarkan untuk KPU Rp 76,6 triliun dan untuk Bawaslu Rp 33,8 triliun.
Kotak Suara Kardus yang Jadi Bahan Olok-olok Netizen
Pada 2024 KPU akan menggelar dua pemilu, yaitu Pileg 2024 dan Pilpres 2024 yang rencananya akan pada 14 Februari 2024, kemudian pada 27 November 2024 KPU akan melangsungkan Pilkada Serentak 2024.
Kotak suara berbahan kardus sebenarnya sudah pernah digunakan pada Pemilu Serentak 2024. Pemilihan bahan kardus tersebut sempat menimbulkan pro-kontra. Namun, ketika itu KPU bersikeras pada keputusannya.
Sayangnya, saat Pemilu 2024, KPU justru memamerkan keamanan kotak suara berbahan kardus dengan memperagakan penggergajian kunci gembok. Karuan video peragaan ini menjadi bahan olok-olok netizen.
Kotak suara @KPU_ID
kotak kardus
gembok besi
pengait plastikini hampir sama dgn orang yang
pakai topi
pakai baju
pakai ikat pinggang
tapi tak pakai celana pic.twitter.com/ROCrxrNU7Y--- MSA (@MSApunya) December 15, 2018
Yang bilang tdk ada kecurangan atau keteledoran dlm sistung KPU, sama dengan dungunya orang yg bilang "Sulit" membongkar kotak suara kardus spt ini.#KPUNgejarQuickCount pic.twitter.com/1g1Eyy3zpa--- Alex Iskandar (@iskandar_alex) April 26, 2019
Selain menjadi bahan olok-olok netizen, kotak suara berbahan kardus pun memunculkan banyak hoax. Salah satunya, hoax yang mengatakan bahwa bahan kardus sengaja dipilih agar kotak suara dapat dengan mudah ditukar dengan kotak suara kardus lainnya.Â
Untuk penggunaan kotak suara berbahan kardus pada Pemilu 2024, DPR RI masih mempertimbangkannya. Artinya, DPR RI belum menyetujuinya. DPR RI sepertinya hanya memfokuskan pada faktor keamanan kotak suara berbahan kardus.
Jika faktor keamanan fisik yang menjadi pertimbangan DPR RI, kotak suara berbahan kardus pastinya kurang memenuhi unsur-unsur keamanan. Meskipun kotak suara berbahan kardus diklaim tahan air, tetapi kotak suara bebahan jenis ini pastinya tidak tahan terhadap api dan mudah dibobol
Secara Subtansi, Kotak Suara Kardus Aman
Di luar faktor keamanan fisik, sebenarnya kotak suara berbahan kardus terbilang aman. Bahkan, jangankan kotak suara berbahan kardus, kotak suara yang terbuat dari kantong plastik kresek pun bisa dikatakan aman.
Kotak suara dalam pemilu adalah kontainer yang digunakan untuk memuat surat suara dan dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) .
Pada saat pelaksanaan pemilu, kotak suara yang berisi surat suara dan dokumen-dokumen tersebut dibuka oleh petugas KPPS dan disaksikan oleh seluruh saksi yang berada di TPS. Seluruh logistik pemilu dalam kotak suara tersebut kemudian dikeluarkan. Dan petugas KPPS harus memastikan tidak ada lagi logistik pemilu yang tersisa atau tertinggal di dalam kotak suara.
Kemudian, dengan disaksikan seluruh saksi, petugas KPPS menghitung jumlah keseluruhan surat suara dan mengumumkannya. Hasil penghitungan ini dicatat dalam Formulir C! oleh petugas KPPS dan saksi.
Setelah pencoblosan selesai, petugas KPPS mengumumkan jumlah surat suara yang dipakai, surat suara yang rusak, dan surat suara yang tersisa. Jumlahnya harus sama dengan jumlah surat suara yang diterima.
Sementara jumlah surat suara yang dipakai adalah jumlah surat suara yang sah ditambah dengan surat suara yang tidak sah. Total jumlah surat suara yang sah sendiri merupakan total dari jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing peserta pemilu.
Seluruh penghitungan di atas dicatatkan di dalam Formulir C1 berikut salinannya. Setelah ditandatangani oleh seluruh petugas KPPS dan seluruh saksi yang hadir, salinan Formulir C1 dibagikan ke seluruh saksi dan petugas KPPS. Sementara Formulir C1 berhologram dimasukkan ke dalam kotak suara beserta seluruh surat  suara.
Dengan demikian, sekalipun kotak suara yang terbuat dari bahan kardus tersebut terbakar beserta seluruh isinya termasuk Formulir C1 berhologram, secara substansi suara pemilih tidak ikut hangus terbakar. Pasalnya, hasil pemilu pada TPS tersebut tercatat pada salinan Formulir C1 yang ditandatangani dan dimiliki oleh seluruh petugas KPPS dan seluruh saksi.
Poin pentingnya adalah substansi dari suara pemilih yang aman.
Masalahnya, dengan terbakarnya atau hilangnya surat suara beserta Formulir C1 ini, legalitas pemilu akan dipertanyakan. Namun demikian, KPU bisa saja menyodorkan jalan keluarnya dengan mengusulkan aturan-aturan baru terkait legalitas hasil pemilu.Â
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dengan demikian, Kemkominfo pun bertugas dalam mensosialisasikan Pemilu 2024.
Terkait persoalan kotak suara kardus, Kemkominfo juga bisa melakukan sosialisasi dengan menggerakan komunitas SiberKreasi. Melalui komunitas ini, sosialisasi keamanan kotak suara berbahan kardus bisa disosialisasikan lewat konten-konten media sosial, seperti meme, poster, atau video. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih mudah memahaminya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H