Kotak suara @KPU_ID
kotak kardus
gembok besi
pengait plastik
ini hampir sama dgn orang yang
pakai topi
pakai baju
pakai ikat pinggang
tapi tak pakai celana pic.twitter.com/ROCrxrNU7Y--- MSA (@MSApunya) December 15, 2018
Yang bilang tdk ada kecurangan atau keteledoran dlm sistung KPU, sama dengan dungunya orang yg bilang "Sulit" membongkar kotak suara kardus spt ini.#KPUNgejarQuickCount pic.twitter.com/1g1Eyy3zpa--- Alex Iskandar (@iskandar_alex) April 26, 2019
Selain menjadi bahan olok-olok netizen, kotak suara berbahan kardus pun memunculkan banyak hoax. Salah satunya, hoax yang mengatakan bahwa bahan kardus sengaja dipilih agar kotak suara dapat dengan mudah ditukar dengan kotak suara kardus lainnya.Â
Untuk penggunaan kotak suara berbahan kardus pada Pemilu 2024, DPR RI masih mempertimbangkannya. Artinya, DPR RI belum menyetujuinya. DPR RI sepertinya hanya memfokuskan pada faktor keamanan kotak suara berbahan kardus.
Jika faktor keamanan fisik yang menjadi pertimbangan DPR RI, kotak suara berbahan kardus pastinya kurang memenuhi unsur-unsur keamanan. Meskipun kotak suara berbahan kardus diklaim tahan air, tetapi kotak suara bebahan jenis ini pastinya tidak tahan terhadap api dan mudah dibobol
Secara Subtansi, Kotak Suara Kardus Aman
Di luar faktor keamanan fisik, sebenarnya kotak suara berbahan kardus terbilang aman. Bahkan, jangankan kotak suara berbahan kardus, kotak suara yang terbuat dari kantong plastik kresek pun bisa dikatakan aman.
Kotak suara dalam pemilu adalah kontainer yang digunakan untuk memuat surat suara dan dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) .
Pada saat pelaksanaan pemilu, kotak suara yang berisi surat suara dan dokumen-dokumen tersebut dibuka oleh petugas KPPS dan disaksikan oleh seluruh saksi yang berada di TPS. Seluruh logistik pemilu dalam kotak suara tersebut kemudian dikeluarkan. Dan petugas KPPS harus memastikan tidak ada lagi logistik pemilu yang tersisa atau tertinggal di dalam kotak suara.
Kemudian, dengan disaksikan seluruh saksi, petugas KPPS menghitung jumlah keseluruhan surat suara dan mengumumkannya. Hasil penghitungan ini dicatat dalam Formulir C! oleh petugas KPPS dan saksi.
Setelah pencoblosan selesai, petugas KPPS mengumumkan jumlah surat suara yang dipakai, surat suara yang rusak, dan surat suara yang tersisa. Jumlahnya harus sama dengan jumlah surat suara yang diterima.