Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gegara Di-bully Netizen, Lagi-lagi Kominfo Buru-buru Hapus Kontennya

22 Februari 2022   13:49 Diperbarui: 22 Februari 2022   14:42 973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut para netizen, label "hoax" pada informasi "(Disinformasi) PPKM Darurat  Diperpanjang hingga 2 Agustus" tersebut merupakan sebuah kesalahan karena faktanya pada 25 Juli 2021 Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM yang diistilahkan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Sehari setelah Lukman Simanjuntak mengunggah protesnya, pada 25 Juli 2021 pukul 22:41:31 GMT atau siang hari 26 Juli 2021 WIB URL sudah tidak bisa diakses lagi.

Pos Kiminfo yang dihapus (Dok. Pri)
Pos Kiminfo yang dihapus (Dok. Pri)

Padahal, jika diperhatikan, pada paragraf kedua penjelasan Kominfo.go.id tertulis "Berdasarkan penelusuran, Polda Jatim memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan grup whatsapp itu tidak benar. 

Dan sesuai Surat Telegram Kapolda Jawa Timur dengan Nomor: STR/759/VII/OPS.2/2021 tertanggal 3 Juli 2021 terkait Operasi Aman Nusa II Semeru. 

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa durasi Operasi Aman Nusa II memang berbeda dengan durasi PPKM Darurat. 

Menurut Gatot, Pelaksanaan PPKM Darurat Dilaksanakan selama 2 minggu dimulai sejak 3 hingga 20 Juli 2021 dan Operasi Aman Nusa II Semeru dilaksanakan selama 1 bulan dimulai sejak 3 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Sebagaimana yang diinformasikan sejumlah media, pada 14 Juli 2021 Polda Jatim telah memperpanjang Operasi Kontijensi Aman Nusa II Semeru dari 3 Juli hingga 2 Agustus 2021.Pengumuman ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Dan, masih menurut pemberitaan sejumlah media, pada kesempatan tersebut, Gatot telah menegaskan bahwa Operasi Kontijensi Aman Nusa II Semeru berbeda dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Polda Jatim telah mengumumkan perpanjangan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Semeru sampai 2 Agustus 2021.

Sementara, sampai 15 Juli 2021, pemerintah pusat belum memutuskan perpanjangan PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021. 

Informasi tentang perpanjangan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Semeru sampai 2 Agustus 2021 yang dilaksanakan oleh Polda Jatim inilah yang kemudian dipelintir menjadi perpanjangan PPKM Darurat sampai 2 Agustus 2021. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun