Kejaksaan Agung lewat JPU yang menangani kasus korupsi satelit Kemenhan ini sebaiknya tidak mengulangi "pola" kerja JPU yang menangani perkara korupsi PT Asabri.
Karena nilai kerugian negara sebesar Rp 22,77 triliun dalam kasus PT Asabri ternyata masih berupa potensi kerugian, bukan kerugian nyata. Senafas dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, dalam sidang vonis salah seorang anggota majelis hakim, Mulyono Dwi Purwanto, menyampaikan dissenting opinionnya.Â
Dissenting opinion dalam sidang dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2012-2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto yang digelar pada 4 Januari 2022 itu membuahkan apresiasi dari sejumlah guru besar ilmu hukum berbagai perguruan tinggi.
Merujuk perkara korupsi mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung, Â adanya dissenting opinion mempengaruhi keputusan hakim di tinggat yang lebih tinggi. Dalam kasus ini, Syafruddin divonis bebas oleh Mahkamah Agung.
Mahfud MD sebagai mantan Ketua MK periode 2008-2013 pastinya tidak ingin bila putusan dari institusi yang pernah dipimpinnya itu diabaikan begitu saja oleh Kejaksaan Agung.
Karenanya, sebelum membawa perkara korupsi satelit Kemenhan ini ke pengadilan, JPU harus lebih dulu memastikan besaran kerugian negara sesuai dengan Putusan MK.Â
Selain itu, dalam menangani perkara korupsi satelit Kemenhan, Kejagung juga jangan sekali-kali (lagi) mengulangi kecerobohan yang dilakukan JPU yang menangani perkara korupsi PT Asabri. Dalam kasus Asabri, JPU menuntut pasal yang berbeda dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa Heru Hidayat.
Dalam perkara korupsi satelit Kemenhan ini, Kejagung pastinya tidak mau kembali mendapat kecaman dari sederet pakar dan guru besar berbagai perguruan tinggi. Cukuplah kecerobohan JPU dalam menangani perkara korupsi PT Asabri sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum. Kecerobohan-kecerobohan serupa jangan diulangi lagi dalam penuntasan kasus korupsi satelit Kemenhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H