Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi Satelit Kemenhan: Kejagung Harus Belajar dari Perkara Asabri

17 Januari 2022   13:12 Diperbarui: 17 Januari 2022   13:30 559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian, pada 25 Juni 2018, Kementerian Pertahanan RI mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 Bujur Timur kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi RI. Oleh Menkominfo ketika itu, Rudiantara, penggunaan filing satelit Indonesia pada orbit 123 Bujur Timur untuk filing satelit Garuda-2 dan Nusantara-A1-A dialihtangankan ke PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK).

Karena PT DNK tidak mampu menyelesaikan residu permasalahan, Avanti kemudian menggugat Indonesia ke Pengadilan Arbitrase Inggris. Avanti menuding Kemenhan RI tidak membayar sewa satelit sesuai nilai kontrak yang disepakati.

Pada 9 Juli 2019, Pengadilan Arbitrase Inggris mendenda Indonesia sebesar Rp 515 miliar untuk biaya sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya

Tak berhenti sampai di situ, belakangan Navajo turut menggugat Indonesia sebesar Rp 304 miliar lewat Pengadilan Arbitrase Singapura. Dan, ada kemungkinan perusahaan-perusahaan lain yang terkait pengelolaan satelit juga akan menggugat Indonesia.

Setelah melewati serangkaian yang dihadiri sejumlah pejabat, mulai dari Menko Polhukam Mahfud, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada 14 Januari 2022 Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan menyelidiki kasus ini.

"Saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar kasus ini diproses secara hukum," kata Mahfud. Lalu, ia meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar Audit Tujuan Tertentu (ATT).

"Hasilnya ternyata ya seperti itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan," ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip Tempo.co.

Potensi Kerugian Negara Akibat Korupsi Satelit Kemenhan


Tentu saja, selain terduga pelaku, seluruh anak bangsa pastinya sepakat dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang disampaikan lewat akun Instagram-nya pada 16 Januari 2022.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menyebutkan perkiraan atau potensi besaran korupsi satelit Kemenhan. Dari hasil penyelidikan jaksa dan auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian negara yang ditimbulkan penyewaan satelit oleh Kemenhan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

"Kerugian negara yang kita temukan hasil diskusi dengan rekan-rekan auditor (BPKP) uang yang sudah keluar sekitar Rp 500 miliar lebih dan ada potensi karena kita sedang digugat arbitrase sebesar USD 20 juta," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada 14 Januari 2022.

Angka  Rp 500 miliar lebih pada korupsi satelit Kemenhan tersebut digunakan untuk membayar biaya sewa Avanti senilai Rp 491 miliar, biaya konsultan sebesar Rp 18,5 miliar. Dan, untuk biaya Arbitrase Navajo senilai Rp 4,7 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun