Namun demikian, dalam perkara korupsi PT Asabri, bukan saja jaksa yang patut dipertanyakan kehati-hatiannya, majelis hakim pun demikian. Sebab dari seluruh anggota majelis hakim, hanya Hakim Mulyono yang dalam dissenting opinion-nya sesuai dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!