Yang dilakukan Maroef jelas bukan menyadap, tetapi merekam.Â
Jika mengacu pada UU No. 11 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di situ ada kata "Transaksi". Transaksi apa dengan apa?Â
Lihat Pasal 1 poin 7. Di situ disebut, "Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka." Memangnya sewaktu merekam Maroef menggunakan dua perangkat elektronik yang ber-Transaksi data? Tidak, karena menurut kesaksiannya, Maroef merekam pembicaraan hanya dengan ponsel merek Samsung.
Tentang penyadapan dijelaskan dalam UU ITE Pasal 31 Ayat 1, "Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi."
Memang dalam pasal tersebut tercantum kata "merekam". Tetapi obyek yang direkam menurut pasal tersebut adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Sementara, suara yang keluar dari mulut manusia bukan termasuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Â
Kemudian, dalam kasus "Papa Minta Saham", apakah suara yang keluar dari mulut Maroef, Setya, dan Riza terhubung ke alat perekam dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel yang dipancarkan oleh gelombang elektromagnetik atau radio frekuensi?
Jawabannya, tidak.
Atau, apakah mulut manusia beserta isinya termasuk barang elektronik yang mengeluarkan informasi dan/atau dokumen elektronik?
Jawabannya, bukan.
Â
Merekam dan Menyadap itu Beda. Ini Contoh Kasusnya
Untuk penyadapan, contoh kasusnya adalah penyadapan National Security Agency (NSA) terhadap Presiden SBY yang terungkap pada 2013 lalu.Â