Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Revisi UU ITE: Menkominfo Johnny Plate Seharusnya Pertegas Pasal "Papa Minta Saham"

17 Juni 2021   09:35 Diperbarui: 17 Juni 2021   10:04 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

i"Bahwa saudara Maroef Sjamsoeddin adalah pegawai swasta perusahaan asing di Indonesia (PT Freeport Indonesia), bukan penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk merekam/menyadap pembicaraan pejabat negara atau warga negara Indonesia atau siapa pun di bumi Indonesia," lanjut Setya.

Seperti pendapat yang dilontarkan oleh anggota MKD pendukung Koalisi Merah Putih (KMP), dalam sidang MKD kemarin pun Setya Novanto mempersoalkan legalitas bukti rekaman yang diperoleh Maroef Sjamsoeddin. 

Bukan hanya Novanto dan anggota MKD yang juga pendukung KMP, banyak pengamat dan pakar yang juga berpendapat serupa. Pendapat yang menyebut rekaman tersebut ilegal ini banyak dimuat di media yang dikenal sebagai pendukung KMP.

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, misalnya, menilai upaya penyadapan yang dilakukan petinggi Freeport, yang kemudian hasil rekamannya diserahkan ke MKD oleh Sudirman Said, merupakan tindakan ilegal. Menurutnya, pihak manapun tidak memiliki kewenangan untuk penyadapan terhadap seseorang, tanpa adanya izin dari penegak hukum.

"Bisa disebut sebagai unlawfull evidence. Karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan," ujar Romli.

Dari kasus "Papah Minta Saham" yang terjadi beberapa tahun yang lalu tersebut bisa ditarik kesimpulan bila pemahaman terhadap UU ITE, dan pastinya UU lainnya, tergantung pada posisi politik.

 

Benarkah Merekam Ilegal Menurut UU ITE 

Pertanyaannya sangat sederhana, aturan mana di negara ini yang menyebut merekam sebagai perbuatan ilegal atau melanggar hukum? 

Apakah Novanto atau pengacaranya bisa menunjukkan pasal-pasal mana yang dilanggar oleh Maroef?

Perekaman suara yang dilakukan oleh Maroef tidak ada bedanya dengan perekaman CCTV oleh pemilik minimarket. Tidak ada bedanya dengan memotret. Tidak ada bedanya juga dengan merekam dengan menggunakan handycam.

Kalau ada maling helm yang mencuri dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian ada orang yang memotret plat nomor motor yang dikendarai si maling helm. Apakah orang yang memotret itu telah melanggar aturan karena telah memotret tanpa mendapat izin dari si maling helm.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun