Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Revisi UU ITE: Menkominfo Johnny Plate Seharusnya Pertegas Pasal "Papa Minta Saham"

17 Juni 2021   09:35 Diperbarui: 17 Juni 2021   10:04 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah sudah memutuskan akan merevisi UU ITE. Revisi undang-undang ini pastinya sangat terkait dengan Kemenkominfo yang saat ini dipimpin oleh Johnny G Plate.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, hanya ada empat pasal pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE yang direvisi. 

Adapun empat pasal yang bakal direvisi meliputi Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36. Dengan direvisinya empat pasal tersebut, pemerintah memastikan tidak mencabut secara keseluruhan UU ITE

"Kita perbaiki tanpa mencabut UU itu, karena UU itu masih bisa diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita," terang Mahfud. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sendiri mengatakan pihaknya beserta  Kejaksaan Agung dan Kepolisian akan meluncurkan buku pintar yang ditujukan kepada aparat penegak hukum soal pedoman teknis penerapan UU ITE. Diharapkan buku pedoman tersebut dapat memenuhi keadilan hukum masyarakat dalam koridor UU ITE.

"[Sengketa] Baik itu oleh Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau lembaga lainnya di ruang fisik dan tentunya bagi Kominfo di ruang digital," kata Johnny pada 22 Februari 2021.

 

Jika tidak Direvisi, Pasal UU ITE ini Sebaiknya Ditegaskan

Rekaman yang dimiliki oleh saudara Maroef Sjamsoeddin diperoleh secara melawan hukum, tanpa hak, tanpa izin, serta bertentangan dengan undang-undang. Karena itu, tidak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan etik yang mulia ini sebab alat bukti perekaman tersebut adalah ilegal." kata Setya Novanto pada 7 Desember 2025.

"Pledoi" Setya Novanto itu didapat wartawan dari salah seorang anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang tidak mau diungkap identitasnya.

Setya yang saat itu menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempersoalkan rekaman percakapan yang dibuat Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Menurutnya, rekaman itu bertentangan dengan hukum. Dengan alasan itu, Setya menilai rekaman itu tidak layak dijadikan alat bukti dalam persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun