Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. bukanlah harga mati. Bilamana dibutuhkan, pasal ini bisa diamandemen.Â
Sebagaimana pasal-pasal lainnya, kecuali Pasal 1 yang menyebut bentuk negara, Pasal 7 bisa diubah dengan sejumlah syarat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 37 UUD 1945.
Pertama, amandemen harus diajukan satu per tiga dari seluruh anggota MPR. Kedua, alasan amandemen harus jelas. Ketiga, sidang MPR untuk mengamandemen Pasal 7 harus dihadiri dua pertiga anggota MPR. Keempat, perubahan harus disetujui 50 persen plus 1 anggota MPR.
Dari Pasal 37 UUD 1945 itu jelas bila amandemen Pasal 7 sangat tergantung pada jumlah anggota MPR pendukung. Bila anggota MPR pendukung amandemen mencukupi, maka amandemen Pasal 7 bisa dilakukan. Begitu pula sebaliknya.
Jumlah anggota MPR 2019-2024 dari Fraksi Demokrat sebanyak 54 orang dari 711 anggota. Jumlah anggota fraksi-fraksi partai politik lainnya PDI-P (128), Golkar (85), Gerindra (78), NasDem (59), PKB (58), PKS (50), PAN, (44), dan PPP (19). Sementara jumlah anggota yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebanyak 136 anggota.
Dari total 711 anggota, jumlah anggota MPR dari partai koalisi pendukung Jokowi yaitu, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB dan PPP sebanyak 427 anggota atau 60 persen., kurang dari dua per tiga. Jika anggota dari Fraksi Demokrat dimasukkan jumlahnya menjadi 481 anggota atau 67,6 persen, lebih dari dua per tiga.Â
Jika mengacu pada Pasal 37, diambil alihnya Partai Demokrat oleh Moeldoko, narasi Amien Rais ada benarnya. Apalagi, dari sejumlah pengakuan terungkap sebagian kader Demokrat pendukung KLB merupakan pendukung Jokowi saat Pilpres 2019.
Narasi Amien lebih tepat lagi jika mengasumsikan semua anggota MPR asal parpol patuh pada perintah partai politiknya. Dan, sepanjang sejarah republik ini, hanya terjadi satu-dua kali anggota DPR RI dan anggota MPR asal parpol yang tidak patuh pada pada parpolnya.
Jika kemudian masa jabatan presiden bisa diperpanjang menjadi 3 periode, maka bukan hanya Jokowi yang bisa mencalonkan diri lagi, tetapi juga SBY. Masalahnya, bagi parpol pendukung Jokowi, pemenang head to head Jokowi Vs SBY dalam Pilpres 2024 sulit diprediksikan.
Karenanya, terkait masa jabatan presiden 3 periode, dikudetanya Demokrat oleh Moeldoko, kubu Jokowi mendapat dua hadiah sekaligus. Pertama, memuluskan amandemen Pasal 7. Kedua, menghalangi maju kembalinya SBY.
^ Kelemahan Skenario Amien Rais