Belum ditetapkannya status hukum kepada pihak Bakrie ini lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga melokalisir kerugian Jiwasraya. Dalam kurun waktu 2010-2019, BPK setidak-tidaknya sudah dua kali melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan pada 2016. Selanjutnya pada 2018 BPK melakukan Pemeriksaan Investigatif (Pendahuluan).
Padahal, Jiwasraya sudah mengalami persoalan dengan "dompetnya" sejak 2004. Dan antara 2008-2009, defisit semakin lebar yaitu berturut-turut Rp 5,7 triliun di 2008 dan Rp 6,3 triliun. Dan pada seputaran tahun-tahun itu, Jiwasraya membenamkan duitnya pada perusahaan Bakrie Group.
Dalam menelisik transaksi saham yang melibatkan sejumlah perusahaan di grup Bakrie. Menurut Majalah Tempo edisi 7 Maret 2020, sembilan anggota BPK yang menangani kasus Jiwasraya terbelah.Â
Keterbelahan tersebut mengingatkan kembali pada salah satu kalimat pada kawat yang dikirim oleh Kedubes AS pada 2008: "epic battle of capital market integrity and independence" versus the "financially sophisticated, politically connected."
Lantaran skandal Jiwasraya juga menyangkut kelompok usaha milik Bakrie, muncul pertanyaan, apakah sosok "more senior"yang pada 2008 berhasil golkan kepentingannya dalam pencabutan penangguhan perdagangan saham PT Bumi kembali ikut cawe-cawe dalam kasus Jiwasraya?Â
Pertanyaan di atas pastinya tidak akan terjawab. Publik pun hanya bisa menebak-nebak tanpa bisa menemukan jawaban yang pasti.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI