Dalam kasus Jiwasraya, ada dua kepala eksekutif yang bertanggung jawab yaitu kepala eksekutif pengawas pasar modal dan kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun lembaga pembiayaan, dan lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Dengan ditemukannya dugaan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun, OJK jelas tidak menjalankan wewenangnya yang tertuang dalam Pasal 28, yaitu melakukan tindakan pencegahan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan masyarakat. Tidak dijalankannya pasal ini juga bisa menjadi pintu masuk bagi BIN untuk melakukan pemeriksaan terhadap OJK.
Pemeriksaan BIN terhadap OJK ini wajar mengingat ada 2 pasal yang diduga sengaja diabaikan oleh OJK. Dan pengabaian tersebut mengancam sendi-sendi perekonomian nasional  Karenanya tidak menutup kemungkinan adanya sabotase ekonomi yang dilakukan oleh oknum-oknum OJK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H