Dengan dibiarkannya Jiwasraya memasarkan JS Saving Plan, patut diduga OJK tidak melaksanakan tujuan, fungsi, tugas, dan wewenang seperti yang diamanatkan dalam Pasal 4 UU No. 21/2011 yang salah satu diantaranya mewajibkan OJK melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Â Inilah yang bisa digunakan oleh BIN untuk memeriksa OJK.
Pembiaran OJK Ancam Stabilitas Sistem Keuangan
Dalam Bagian Kedua Protokol Koordinasi UU No. 21/2011, Pasal 44 menyebutkan OJK merupakan bagian dari Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam forum ini, OJK diwakili oleh Ketua Dewan Komisioner OJK.
Salah satu bentuk koordinasi yang dilakukan oleh forum yang beranggotakan Menteri Keuangan RI, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ini adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap stabilitas sistem keuangan.
Dalam forum ini, seluruh anggota menginformasikan indikasi adanya potensi krisis atau telah terjadi krisis pada sistem keuangan. Kemudian forum menggelar rapat guna memutuskan langkah-langkah pencegahan atau penanganan krisis.
Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan ini juga dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis pada sistem keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Untungnya, kerugian JS Saving Plan ini tidak berdampak sistemik sehingga menimbulkan krisis. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Stabilitas sistem keuangan pada kuartal IV-2019 tetap terkendali di tengah ketidakpastian ekonomi global yang mengalami penurunan serta sorotan masyarakat terhadap permasalahan di beberapa lembaga jasa keuangan," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, pada 22 Januari 2020 sebagaimana dikutip oleh Kompas.com
Namun pertanyaannya, apakah OJK pernah menyampaikan persoalan Jiwasraya dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan sebelum kasus ini meledak?
Jika ya, kenapa Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan membiarkannya. Sebaliknya, jika tidak, maka dugaan adanya pembiaran oleh OJK dalam kasus Jiwasraya semakin menguat. Dan, setiap pembiaran dalam tindak pidana memiliki konsekuensi hukumnya sendiri.
Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu keenamnya didakwa merugikan kantong negara sebesar Rp 16,8 triliun.