e-KTP tersebut asli.
Lantas, dan ini yang terpenting, bagaimana KPU mengatasi masalah
penyebaran e-KTP palsu ini?
Komisioner KPU Hadar Nafid Gumay menyatakan telah memiliki langkah
mencegah penggunaan e-KTP ilegal pada hari pemungutan suara 15
Februari nanti. Salah satu yang dilakukan ialah mengecek warga yang
datang ke TPS hanya berbekal e-KTP dan tidak memiliki formulir C6
(pemberitahuan memilih).
Mereka (pengguna e-KTP) juga baru bisa dimasukkan dalam DPTb setelah
ada kecocokan dengan identitas lain. “Kami sarankan mengecek identitas
lain yang juga ada fotonya. Jadi kalau dia cocok sebetulnya tidak
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!