Soal polemik e-KTP ganda atau palsu yang mungkin lebih tapatnya disebut e-KTP aspal, seharusnya sudah selesai setelah Kemendagri mengklarifikasinya lewat akun Twitter @KEMENDAGRI_RI pada Sabtu 4 Februari 2017 pukul 19.58 WIB.
Lewat admin akun @Kemendagri_RI, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ditjen Kemendagri mengatakan sudah mengecek seliruh NIK dan data yang tertera pada KTP-e palsu dan bukan dikeluarkan oleh Depdagri. Hasilnya, antara data dan foto terdapat perbedaan. Artinya, menurut @Kemedagri_RI data pada KTP-e milik orang lain, namun diganti diganti dengan foto orang yang sama.
Namun demikian, Depdagri juga tidak menampik kalau pemalsuan KTP-e terkait dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2017. Mendagri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Karena saat pelaksanaan pilkada, petugas di TPS bisa berkoordinasi dengan dinas Dukcapil. Dan hanya perlu waktu 2 menit bagi Dukcapil untuk membuktikan keaslian KTP.
Kalau saja pendukung Paslon Nomor 2 (termasuk media arus utama dan situs-situs propagandanya) mempunyai kemampuan membaca yang baik, pasti tidak akan terus menerus meneriakkan hoax atas polemik e- KTP ganda ini.
Kalau diperhatikan, memang, awal mula beredarnya isu penggandaan e-KTP aspal itu bersumner dari para pendukung Paslon Nomor 1 dan Paslon Nomor 2. Mereka menyeberkan foto-foto e-KTP aspal lewat media sosial hingga mem-viral pada Jumat malam, 3 Februari 2017. Karena yang beredar hanya foto-foto yang mudah dimanipulasi, wajar saja kalau pendukung Paslon Nomor 2 menyebutnya sebagai informasi hoax.
Kalau saja pendukung Paslon Nomor 2 yang rerata adalah pendukung Jokowi yang juga veteran pada Pilpres 2014, memiliki kemampuan membaca dengan baik pasti sudah terbuka alam pikirannya setelah membaca klarifikasi @KEMENDAEGRI_RI.
Secara kronologis jelas, isu penggandaan KTP mulai beredar sejak Jumlat, 3 Februari 2017, dan Kemendagri baru menyampaikan klarifikasinya pada keesokan harinya pukul 19.58 WIB. Artinya, terbaca dengan jelas, kalau Kemendagri sudah menelusuri kebenaran isu ini selama 2 hari, Jumat dan Sabtu. Waktu 2 hari pastinya terbilang panjang untuk menelusuri pemilik e-KTP yang tercantum pada e-KTP aspal.
Kemudian dari waktu klarifikasi yaitu Sabtu pukul 19.58 WIB sudah dapat dibaca kalau Kemendagri menilai persoalan ini sangat serius sehingga perlu diklarifikasi sampai di luar jam kerja.
Tidak hanya, itu Kemendagri pun sudah merespon persoalan penggandaan E-KTP ini dengan menempatkan petugas Dukcapil-nya untuk berkoordinasi dengan petugas di TPS pada hari pelaksanaan pemungutan suara. Seharusnya, klarifikasi Kemendagri ini dibaca sebagai reaksi atau respon serius Kemendagri atas ancaman kecurangan pemilu lewat beredarnya e-KTP aspal. Namun demikian, klarifikasi Kemendagri tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan, seperti yang di tulis di “Mempertanyakan Sistem Verifikasi Data Diri yang Dijanjikan Kemendagri”.
Setelah membaca klarifikasi Kemendagri lewat akun Twitter resminya, barulah artikel “Tiga Info Hoax dan Empat Celah Kecurangan Pemilu yang Harus Diwaspadai Ketiga Paslon Cagub DKI” ini ditayangkan. Sebelumnya, informasi tentang isu penggandaan e-KTP ini sulit dipercaya kebenarannya.
Penayangan artikel tersebut tentu saja menuai banyak kecaman. Artikel tersebut dianggap sebagai penyebar informasi hoax. Kemudian, dikirim juga link tentang Bawaslu yang diberitakan akan memidanakan penyebar informasi hoax karena dinilai dapat mengancam pelaksanaan pemilu.