Jelas di situ tertulis “transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dan “pancaran elektromagnetis atau radiofrekuensi”.Pertanyaannya, apakah suara manusia, kodok tungtet, gelas, garpu dan piring yang ditangkap di sekitar rumah dinas Jokowi termasuk dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik? Jawabannya bukan!
Jadi, menurut UU ITE Jokowi direkam, bukan disadap. Sebaliknya, SBY-lah yang menjadi korban penyadapan. Namun demikian, menurut berita, SBY juga merupakan pelaku penyadapan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!