Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi Tidak Disadap dan SBY yang Jadi Korban Sekaligus Pelaku Penyadapan

4 Februari 2017   10:13 Diperbarui: 4 Februari 2017   10:30 4836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tentu bentuk luar dari Spy Rock atau pun SPAN bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya, berbentuk batu-bata yang akan disisipkan di dinding. Berbentuk keramik, mamer, atau granit yang bisa dipasangkan di lantai. Atau berbentuk handphone sehingga bisa dibawa ke mana-mana mengikuti targetnya tanpa khawatir dicurigai.

Memasang alat transmiter di beberapa ruangan bukanlah hal yang sulit bila pelakunya memiliki akses atau aset yang ada di sekitar sasaran. Contohnya, pelaku penyadapan merekrut pembantu rumah tangga Jokowi untuk dijadikan “agennya”. Merekrut orang yang memiliki akses di lingkungan target merupakan cara yang paling efektif dengan tingkat resiko rendah ketimbang harus menginfiltrasi sendiri lokasi target.

Bagaimana dengan SBY? SBY memang diberitakan menjadi korban penyadapan. Pada 2011 Dua harian Australia, The Age dan Sydney Morning Herald memuat berita utama tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden SBY dan istrinya, Ani Yudhoyono. Laporan harian itu berdasarkan kawat-kawat diplomatik rahasia Kedutaan Besar Amerika Serikat AS di Jakarta yang dibocorkan situs WikiLeaks

Menurut whistleblowerintelijen AS, Edward Snowden,badan intelijen Inggris, melaluiGovernment Communications Headquarters (Markas Komunikasi Pemerintah/GCHQ), telah menggunakan perangkat yang memungkinkan saluran komunikasi disadap. Perangkat tersebut mampu menyadap layanan BlackBerry guna memantau e-mail dan panggilan telepon. Pada saat yang sama, instansi itu juga menyediakan layanan internet yang bisa melakukan intersepsi delegasi yang hadir sehingga seluruh aktivitas bisa dipantau.

Sebagaimna diberitakan intelijen Inggrismemata-matai Presiden SBY beserta rombongan saat menghadiri pertemuan puncak G-20 di London pada April 2009. Menurut Sydney Morning Herald, Jumat (26/7/2013), Perdana Menteri Australia Kevin Rudd memperoleh keuntungan atas kegiatan mata-mata itu. Konon, tanpa kerja mata-mata Inggris tersebut Australia tidak akan mendapat kursi di Dewan Keamanan PBB. Entah bagaimana cara kerja intelijen Inggris tersebut.

Wajar kalau SBY sebagai Presiden RI disadap. Bahkan setelah turun dari kekuasaan pun SBY masih layak untuk diintai. Hal ini dikarenakan aktivitas harian SBY sebagai pemimpin dari sebuah partai politik. Jangankan SBY, semua tokoh penting di negara ini juga disadap.

Dari kawat-kawat diplomatik yang dibocorkan oleh Wikileaks menyebutkan, SBY secara pribadi telah campur tangan untuk memengaruhi jaksa dan hakim demi melindungi tokoh-tokoh politik korup. SBY juga disebutkan menekan musuh-musuhnya serta menggunakan badan intelijen negara demi memata-matai saingan politik,

Setidaknya, seorang menteri senior dalam pemerintahannya sendiri. Informasi ini diketahui dari bocoran yang menyebut SBY pernah diam-diam memerintahkan Kepala Bada Intelijen Negara, Syamsir Siregar, untuk memata-matai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra. Pengintaian dilakukan saat Menteri Yusril melakukan perjalanan rahasia ke Singapura untuk menemui seorang pebisnis Cina.

Jadi, sudah sangat jelas, menurut berita Jokowi mengaku disadap tanpa memperlihatkan alat trasmiter yang ditempatkan di rumah dinas yang ditinggalinya. Sementara, SBY memang diberitakan telah menjadi korban penyadapan. Tidak sebagaimana Jokowi yang seharusnya dapat menunjukkan ketiga transmiter yang ditemukannya, SBY tentu saja tidak mampu menunjukkan bukti penyadapan karena penyadapan dilakukan lewat sistem operator seluler.

Kalau Jokowi direkam lewat alat transmiter yang dipasang di rumah dinas yang dihuninya dan SBY disadap lewat sistem digital yang digunakannya, lantas apa bedanya rekaman dengan penyadapan atau merekam dengan menyadap?

Menurut UU ITE Pasal 31 Ayat 1, “Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun