Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ketika BPK Ber-Shakespeare dalam Kasus Sumber Waras

22 April 2016   07:51 Diperbarui: 22 April 2016   20:27 4028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oke, sekarang masuk ke soal lahan yang kemarin masih ribut-ribut di artikel saya dan belakangan di media sosial tersebar dua versi denah lahan SW.

Pertama, Menurut Direktur Umum RS Sumber Waras (SW) Abraham Tedjanegara, pada November 1970, Sin Ming Hui. menyerahkan sebagian tanahnya kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Dengan demikian tanah yang awalnya satu bidang dipisah menjadi dua bidang.

Penyerahan sebagian bidang tanah ini mengakibatkan RS terdiri atas dua sertifikat. Sertifikat pertama adalah hak guna bangunan atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Sertifikat itu untuk lahan seluas 36.410 meter persegi. Lahan bersertifikat inilah yang dijual kepada Pemprov DKI. Sedangkan sertifikat kedua dengan  luas 33.478 meter persegi. Setifikat kedua ini berstatus hak milik atas nama Sin Ming Hui. 

Ini denah lahan yang dimuat sejumlah media arus utama.

 [caption caption="Peta Gambar Situasi Rumah Sakit Sumber Waras (Sumber Merdeka.com)"]

[/caption]Di situ terlihat ada pembagian lahan menjadi dua, sebelah kiri dan kanan. Lalu, lahan sebelah mana yang dibeli Pemprov DKI.

 [caption caption="Ahok tunjukan tanah yang dibeli (Sumber Kompas.com)"]

[/caption]Dari Kompas.com, Ahok menunjukkan lokasi tanah yang dibeli Pemprov DKI berada di sebelah kanan (Pada foto berada di sebelah kiri karena diambil dari Jln Kyai Tapa. Jadi, di mana posisi lahan SW yang dibeli Pemprov DKI sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi.

Kalau dari denah yang terdapat pada sertifikat, lahan yang dibeli Pemprov DKI jelas tidak berbatasan dengan Jl Kyai Tapa, tetapi Jl Tomang.

Sekalipun sagat jelas, mutlak, dan tidak bisa ditolak, Ahok bersikukuh kalau lahan tersebut berada di Jl. Kyai Tapa. Kenapa Ahok keukeuh?

 [caption caption="sertifikat (Sumber Merdeka.com)"]

[/caption]Perhatikan “Nama Jalan/Persil” di situ tertulis “JLN KIAI TAPA”.

(Mungkin) Dari nama jalan pada sertifikat itulah Ahok bersikukuh kalau lahan yang dibelinya berada di Jl Kyai Tapa. Sebaliknya, bagi BPK “What’s in a name?”. “Apalah arti sebuah nama” begitu yang ditulis Shakespeare dalam “Romeo and Juliet”.

BPK tidak membaca nama jalan yang tercantum pada sertifikat, tetapi melihatnya dari “Peta Gambar Situasi” yang ada pada sertifikat tanah. Kemudian “Peta Gambar Situasi” pada sertifikat itu dibandingkan dengan lokasi fisik tanah. Dan, ternyata antara “Peta Gambar Situasi” sesuai dengan lokasi fsik tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun