Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ketika BPK Ber-Shakespeare dalam Kasus Sumber Waras

22 April 2016   07:51 Diperbarui: 22 April 2016   20:27 4028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadi, sekalipun pada sertifikat tertulis “Jl Merdeka Utara”, tapi kalau Peta Gambar Situasi pada sertifikat  menunjukkan lokasinya berada di Ujung Berung dan lokasi fisik juga berada di Ujung Berung, maka BPK tidak kan menjadikan Jl Merdeka Utara sebagai acuan audit, tetapi Ujung Berung yang sesuai dengan Peta Gambar Situasi dan lokasi fisik lahan.

NJOP Jl Merdeka Utara pastinya berbeda dengan NJOP Ujung Berung pastinya berbeda. NJOP Jl Merdeka Utara sudah pasti lebih tinggi ketimbang NJOP Ujung Berung. Jadi, kalau membeli tanah di Ujung Berung dengan NJOP Jl Merdeka Utara sudah pasti pembelinya dirugikan.

Begitu juga dengan NJOP Jl Kyai Tapa dan NJOP Jl Tomang. NJOP Jl Kyai Tapa pastinya lebih tinggi dari NJOP Jl Tomang. Jadi kalau membeli lahan di Jl Tomang dengan menggunakan NJOP Kyai Tapa, sudah pasti si pembeli dirugikan, sebaliknya si penjual diuntungkan.  

Kalau dari foto-foto yang diunggah sejumlah media, jelas masalahnya di mana! Dari sini bisa dinilai siapa yang benar, Ahok atau BPK?

Tapi, tunggu!

Sebelum proses pembelian, BPN melakukan pengukuran ulang. Dalam proses pengukuran ulang tersebut ada kemungkinan, dengan berbagai sebab, terjadi pergeseran batas lahan. Lahan SW yang sebelumnya tidak berbatasan dengan Jl Kyai Tapa, dengan kesepakatan antara Yayasan kesehatan SW dan Sin Ming Hui , bisa digeser menjadi berbatasan dengan Kyai Tapa.

 Apakah ada pergeseran batas lahan pada saat proses pengukuran ulang? Inilah yang perlu diklarifikasi pada BPN. Sekalipun sertifikat baru belum terbit, tetapi wartawan bisa menanyakannya langsung pada BPN.

Sekali lagi, pergesaran lahan itu mungkin saja terjadi.

Sayangnya, persoalan tidak berhenti sampai di situ. Kenapa dalam transaksi itu menggunakan NJOP Rp 20.7 juta per M2?

Dasar NJOP Rp 20.7 dijadikan patokan diperolah dari Dinas Pelayanan Pjak DKI yang diterima Dinkes DKI pada pada 29 Desemder 2014. Celakanya, data Dinas Pelayanan Pajak ini terdapat cacat.

Cacat itu bisa dilihat dari luas bumi/ tanah yang tertera pada PBB atas nama Sumber Waras yaitu 69.888 M2. Padahal pada sertifikat tertera 36.410 M2. Luas tanah 69.888 itu ternyata penggabungan antara sertifikat atas nama YKSW (36.410 M2) dan sertifikat atas nama Sin Ming Hui (33.478 M2). Sederhananya, luas tanah 69.888 M2 adalah luas tanah sebelum dipisah menjadi 2 sertifikat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun