Mohon tunggu...
Gatot Tri
Gatot Tri Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

life through a lens.. Saya menulis tentang tenis, arsitektur, worklife, sosial, dll termasuk musik dan film.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Punya Lahan Kosong? Awasi agar Tidak Merugi

7 Maret 2023   12:34 Diperbarui: 19 Maret 2023   12:00 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ilustrasi. Lahan kosong yang tidak diawasi bisa membuatmu rugi. (sumber: Dziana Hasanbekava / Pexels)

Punya properti berupa tanah atau lahan kosong? Hati-hati, kalau tidak rajin diawasi, bisa-bisa tanah kosongmu dikuasai oleh orang lain.

Pada awalnya berdiri satu bangunan liar non permanen. Beberapa waktu kemudian bangunan itu menjadi bangunan permanen. 

Berikutnya muncul satu bangunan lainnya, menyusul sejumlah bangunan lainnya. Lama-lama lahan yang tadinya kosong menjadi kampung padat penduduk.

Siapa saja pasti sedih bercampur marah bila aset propertinya diserobot oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 

Mau mengusir tidak bisa karena sudah telanjur banyak bangunan di sana. Kalau pun mereka bersedia pergi, pasti akan menuntut ganti rugi yang bisa jadi nominalnya lebih tinggi daripada nilai properti itu sendiri.

Saya teringat tentang permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan tempat saya bekerja dulu. Perusahaan tersebut memiliki aset properti berupa sebidang tanah kosong yang cukup luas. Lama tidak dikunjungi, tiba-tiba sudah berdiri bangunan liar di sana.

Tentu saja pihak perusahaan merasa kecewa tetapi juga sekaligus bingung harus bagaimana. Kabarnya tanah kosong itu tidak diberi pagar, membuat orang ngiler untuk menetap di sana secara gratis. 

Saya tidak tahu bagaimana keputusan perusahaan, tetapi sepertinya perusahaan akan mengusir penghuni liar tersebut (dengan konsekuensi ganti rugi) dan akan memasang pagar.

Permasalahan seperti ini pernah dibagikan oleh seseorang di laman HukumOnline. Jadi ia berniat menjual sebidang tanah kosong bersertifikat hak milik yang ternyata diserobot orang yang dengan seenaknya mendirikan bangunan liar di tanah tersebut.

Pemilik lahan telah melakukan mediasi dengan si penyerobot tanah hingga setahun lamanya tapi selalu menemui jalan buntu. Ini karena si penyerobot meminta kompensasi dalam jumlah besar.

Permasalahannya menjadi semakin pelik ketika pemilik lahan memutuskan untuk menghancurkan bangunan tersebut. Si penyerobot yang merasa tidak terima melaporkannya ke polisi, begitu pula dengan pemilik lahan.

Advis dari laman hukum tersebut mengatakan bahwa pemilik lahan berpotensi mendapat tuntutan hukum karena telah merusak bangunan milik si penyerobot meskipun itu dilakukan di lahan milik sang pemilik lahan. 

Semua advis yang diberikan mengacu pada sejumlah instrumen hukum yang berlaku. Duh, seandainya sang pemilik rumah rajin mengawasi propertinya, mungkin ceritanya akan berbeda. 

Tetapi bisa jadi pemilik properti sangat sibuk sehingga tidak sempat menengok propertinya, atau bisa jadi lokasi propertinya berada di kota lain yang jaraknya cukup jauh dengan tempat tinggalnya.

Seperti kasus yang dialami oleh seorang warga Ambon, Maluku, yang bernama TSD sebagaimana dikabarkan oleh Kompas.com tahun 2015 lalu. 

Ia mendapatkan warisan dari orang tuanya berupa sebidang tanah yang ternyata dijual oleh orang lain tanpa sepengetahuannya.

TSD yang tinggal di Jakarta belum sempat mengecek tanah itu. Nah, ketika ia mengunjungi kampung halamannya, ia merasa terkejut ketika melihat sebuah bangunan rumah yang berdiri di lahan miliknya.

Setelah ia menelusurinya, ternyata ada seseorang yang menjual tanah warisan itu kepada orang lain yang kini membangun rumah di atas tanah tersebut. TSD segera melaporkannya kepada kepolisian setempat agar ditindaklanjuti.  

Membaca cerita di atas membuat kita ikut geram. Tidak ada kabar bagaimana kelanjutan permasalahan tersebut, tapi beberapa cerita tersebut cukup menjadi pelajaran bagi siapa saja yang memiliki lahan kosong untuk selalu mengawasi aset propertinya.

Pemilik properti, baik berupa lahan kosong atau pun bangunan, sebaiknya mengawasi propertinya secara berkala. 

Bila properti lahan kosong tidak rajin diawasi, bisa-bisa muncul bangunan liar di atasnya. Bila bangunan dibiarkan kosong dan tidak diawasi, bisa-bisa dimasuki orang lain atau menjadi sarang hewan liar berbahaya misalnya ular dan kalajengking.  

Apabila properti berada di kota lain dimana pemilik properti tidak bisa rutin menengoknya, lahan kosong mesti diberi pagar yang memadai. Begitu pula bangunan yang kosong harus terkunci rapat.

Niat buruk orang lain yang berusaha menguasai lahan yang kita miliki harus kita hentikan sedini mungkin. Apapun motifnya, apakah menjadi tempat berdagang atau pun tempat tinggal, harus segera dihentikan agar tidak menuai permasalahan di kemudian hari.

Akan lebih baik bila properti yang lama terlantar disewakan kepada orang lain. Selain agar properti terpelihara, juga agar terhindar dari penguasaan properti oleh orang lain secara ilegal.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun