Mohon tunggu...
Gatot Tri
Gatot Tri Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

life through a lens.. Saya menulis tentang tenis, arsitektur, worklife, sosial, dll termasuk musik dan film.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Punya Lahan Kosong? Awasi agar Tidak Merugi

7 Maret 2023   12:34 Diperbarui: 19 Maret 2023   12:00 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ilustrasi. Lahan kosong yang tidak diawasi bisa membuatmu rugi. (sumber: Dziana Hasanbekava / Pexels)

Advis dari laman hukum tersebut mengatakan bahwa pemilik lahan berpotensi mendapat tuntutan hukum karena telah merusak bangunan milik si penyerobot meskipun itu dilakukan di lahan milik sang pemilik lahan. 

Semua advis yang diberikan mengacu pada sejumlah instrumen hukum yang berlaku. Duh, seandainya sang pemilik rumah rajin mengawasi propertinya, mungkin ceritanya akan berbeda. 

Tetapi bisa jadi pemilik properti sangat sibuk sehingga tidak sempat menengok propertinya, atau bisa jadi lokasi propertinya berada di kota lain yang jaraknya cukup jauh dengan tempat tinggalnya.

Seperti kasus yang dialami oleh seorang warga Ambon, Maluku, yang bernama TSD sebagaimana dikabarkan oleh Kompas.com tahun 2015 lalu. 

Ia mendapatkan warisan dari orang tuanya berupa sebidang tanah yang ternyata dijual oleh orang lain tanpa sepengetahuannya.

TSD yang tinggal di Jakarta belum sempat mengecek tanah itu. Nah, ketika ia mengunjungi kampung halamannya, ia merasa terkejut ketika melihat sebuah bangunan rumah yang berdiri di lahan miliknya.

Setelah ia menelusurinya, ternyata ada seseorang yang menjual tanah warisan itu kepada orang lain yang kini membangun rumah di atas tanah tersebut. TSD segera melaporkannya kepada kepolisian setempat agar ditindaklanjuti.  

Membaca cerita di atas membuat kita ikut geram. Tidak ada kabar bagaimana kelanjutan permasalahan tersebut, tapi beberapa cerita tersebut cukup menjadi pelajaran bagi siapa saja yang memiliki lahan kosong untuk selalu mengawasi aset propertinya.

Pemilik properti, baik berupa lahan kosong atau pun bangunan, sebaiknya mengawasi propertinya secara berkala. 

Bila properti lahan kosong tidak rajin diawasi, bisa-bisa muncul bangunan liar di atasnya. Bila bangunan dibiarkan kosong dan tidak diawasi, bisa-bisa dimasuki orang lain atau menjadi sarang hewan liar berbahaya misalnya ular dan kalajengking.  

Apabila properti berada di kota lain dimana pemilik properti tidak bisa rutin menengoknya, lahan kosong mesti diberi pagar yang memadai. Begitu pula bangunan yang kosong harus terkunci rapat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun