Niat buruk orang lain yang berusaha menguasai lahan yang kita miliki harus kita hentikan sedini mungkin. Apapun motifnya, apakah menjadi tempat berdagang atau pun tempat tinggal, harus segera dihentikan agar tidak menuai permasalahan di kemudian hari.
Akan lebih baik bila properti yang lama terlantar disewakan kepada orang lain. Selain agar properti terpelihara, juga agar terhindar dari penguasaan properti oleh orang lain secara ilegal.***
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!