Mohon tunggu...
Gatot Tri
Gatot Tri Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

life through a lens.. Saya menulis tentang tenis, arsitektur, worklife, sosial, dll termasuk musik dan film.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Korupsi Tidak Dilakukan oleh Pejabat Saja, Bisa Saja oleh Orang Biasa

17 Desember 2019   14:24 Diperbarui: 17 Desember 2019   14:23 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (sumber: Kosova.info)

Korupsi ibarat salah satu penyakit negeri ini. Bak mati satu tumbuh seribu, korupsi nampaknya enggan pergi. Banyak sudah pejabat dibui gegara korupsi. Anehnya, sebagian dari mereka malah diberi grasi. Oalah Gusti...

Bicara tentang korupsi, ternyata perilaku korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat pemerintah atau petinggi suatu perusahaan. Mungkin karena sudah menduri dalam daging, perilaku korupsi itu sebetulnya banyak terjadi di sekitar kita. Bahkan mungkin saja diri kita juga pernah melakukan korupsi tanpa kita sadari.

Korupsi tidak selalu berkaitan dengan uang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

KBBI juga menambahkan pengertian yang serupa bila kata "korupsi" disandingkan dengan kata lain. Misalnya "korupsi waktu" artinya adalah penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi.

Sementara itu KBBI juga menambahkan kata kerja "mengorupsi" memiliki arti menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan sebagainya). Tentu saja untuk keuntungan pribadi.

Jadi dari pengertian korupsi yang dijelaskan oleh KBBI tersebut, kita memahami bahwa korupsi adalah perilaku penyelewengan atau penyalahgunaan sesuatu (uang, waktu, aset, material dan sebagainya) yang dimiliki oleh negara atau perusahaan atau institusi lainnya, demi keuntungan pribadi.

Perilaku ini jelas merugikan. Bila konteksnya negara, akan merugikan negara. Misalnya pejabat yang mengorupsi dana desa. Bila konteksnya perusahaan juga sama saja, berpotensi merugikan perusahaan.

Seperti yang dikatakan di bagian awal tulisan ini, korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Tapi juga orang yang bukan pejabat pemerintahan, misalnya direktur perusahaan, pegawai kantoran, pekerja mandiri atau karyawan toko. Beberapa contoh berikut mungkin akan membuka mata kita.

Oknum pemborong atau tukang yang mengambil sebagian material

Beberapa kali saya mendengar cerita oknum pemborong atau tukang bangunan yang menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh seseorang yang sedang membangun atau merenovasi rumahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun