Mohon tunggu...
gathan signori
gathan signori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FAI UMJ

Hobi Saya Adalah Olahraga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Sebuah Kewajiban dan Sumber Solusi Untuk Peninngkatan Kesejahteraan Sosial

13 Juli 2023   10:00 Diperbarui: 13 Juli 2023   10:01 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial:

  • Program Perlindungan Sosial: Pemberian bantuan sosial kepada kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan difabel. Ini dapat melalui program jaminan sosial, subsidi kesehatan, dan insentif ekonomi untuk mengurangi kesenjangan sosial.
  • Peningkatan Akses terhadap Pendidikan: Mendorong pelaksanaan pendidikan yang merata, berkualitas, dan inklusif untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan bagi semua warga. Ini juga mencakup pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten dan kompetitif.
  • Pembangunan Infrastruktur dan Layanan Publik: Investasi dalam infrastruktur seperti jalan, jaringan air dan sanitasi, perumahan layak, serta pemberian layanan publik seperti kesehatan, air bersih, energi, dan transportasi yang terjangkau demi kesejahteraan sosial.

Kesimpulanya adalah Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan berbagi rezeki, zakat mampu memberikan solusi dalam mengatasi masalah kemiskinan, memperbaiki akses pendidikan dan kesehatan serta memberdayakan masyarakat secara ekonomi. Dalam melaksanakan zakat, penting untuk memperhatikan aturan dan pedoman yang telah disyariatkan agar dampaknya dapat dirasakan secara maksimal.

Zakat selain sebagai kewajiban bagi umat Islam, melalui zakat, al-Qur'an menjadikan  suatu  tanggung  jawab  bagi  umat  Islam untuk  tolong-menolong antar  sesama.  Oleh  sebab  itu,  dalam  kawajiban  zakat  terkandung  unsur  moral, pendidikan,  sosial  dan ekonomi.  Dalam  bidang moral,  zakat  mengikis  habis ketamakan   dan keserakahan   orang   kaya,   menyucikan jiwa  orang  yang menunaikannya   dari   sifat   kikir,   menyucikan   dan   mengembangkan   harta bendanya.  Pendidikan  dalam  kewajiban  zakat  bisa dipetik  dari  rasa  ingin memberi, berinfak dan menyerahkan sebagian harta miliknya sebagai bukti rasa kasih  sayang  kepada sesama  manusia.  Dalam  bidang  sosial,  dengan  zakat, sekelompok  fakir  miskin  dapat  berperan  dalam  kehidupannya, malaksanakan kewajibannya  kepada  Allah,  atas  uluran  zakat  dan  shadaqah  yang  diberikan oleh   kaum   yang   mampu.   Dengan   zakat   pula,   orang   yang   tidak   mampu merasakan  bahwa  mereka  bagian  dari  anggota  masyarakat,  bukan  kaum  yang disia-siakan  dan  diremehkan.  Dalam  bidang  ekonomi,  zakat  bisa  berperan dalam  pencegahan  terhadap  penumpukan  kekayaan pada segelintir orang saja dan mewajibkan orang kaya untuk   mendistribusikan   harta   kekayaannnya kepada sekelompok orang fakir dan miskin. Maka, zakat juga berperan sebagai sumber  dana  yang  potensial  untuk  mengentaskan  kemiskinan.  Zakat  juga  bisa berfungsi   sebagai   modal   kerja bagi orang miskin   untuk   dapat   membuka lapangan   pekerjaan,  sehingga bisa berpenghasilan dan dapat   memenuhi kebutuhan sehariharinya.Manajemen pengelolaan  zakat yang  dirasa  penting  untuk  kesejahteraan umat  Islam, maka  zakat  harus  dikelola  dengan  baik  agas  dapat  mendapat kepercayaan dari masyarakat. Dalam mengelola zakat bisa melalui manajemen. Pengelolaan  zakat  berbasis  manajemen  dapat  dilakukan  dengan  asumsi dasar bahwa semua aktivitas yang terkait dengan zakat dilakukan secara professional. Pengelolaan  zakat  secara professional, perlu dilakukan dengan saling keterkaitan antara berbagai aktivitas yang terkait dengan zakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun