Mohon tunggu...
Xaviera
Xaviera Mohon Tunggu... Pelajar -

full time sleeper.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kronologi Kasus Pembunuhan Munir

7 April 2019   16:05 Diperbarui: 7 September 2020   06:46 35286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MA menyatakan bahwa Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir dan Pollycarpus hanya terbukti bersalah karena penggunaan surat dokumen palsu untuk perjalanannya. 

11). 25 Januari 2007

MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Kejaksaan terkait pembunuhan Munir dan Pollycarpus pun divonis 20 tahun penjara. 

12). 28 Januari 2010

MA mewajibkan Garuda Indonesia memberikan ganti rugi kepada Suciwati yakni istri Munir sebesar lebih dari 3 Milyar rupiah. 

13). 28 November 2014

Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat. Pollycarpus mendapat total remisi berlimpah yakni 4 tahun 6 bulan 20 hari.

14). 10 Oktober 2016

Penggiat HAM pun tidak tinggal diam. KontraS mengajukan sengketa informasi hasil penyelidikan TPF kasus Munir kepada Komisi Informasi Publik. Dan KontraS meminta pemerintah untuk mengumumkan secara umur hasil penyelidikan tersebut. Dan permintaan ini dikabulkan oleh Komisi Informasi Publik.

15). 13 Oktober 2016

Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk kembali mengasut kasus Munir. Namun sampai saat ini masih belum terbukti siapa dibalik kasus pembunuhan Aktivis HAM, Munir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun