MA menyatakan bahwa Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir dan Pollycarpus hanya terbukti bersalah karena penggunaan surat dokumen palsu untuk perjalanannya.Â
11). 25 Januari 2007
MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Kejaksaan terkait pembunuhan Munir dan Pollycarpus pun divonis 20 tahun penjara.Â
12). 28 Januari 2010
MA mewajibkan Garuda Indonesia memberikan ganti rugi kepada Suciwati yakni istri Munir sebesar lebih dari 3 Milyar rupiah.Â
13). 28 November 2014
Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat. Pollycarpus mendapat total remisi berlimpah yakni 4 tahun 6 bulan 20 hari.
14). 10 Oktober 2016
Penggiat HAM pun tidak tinggal diam. KontraS mengajukan sengketa informasi hasil penyelidikan TPF kasus Munir kepada Komisi Informasi Publik. Dan KontraS meminta pemerintah untuk mengumumkan secara umur hasil penyelidikan tersebut. Dan permintaan ini dikabulkan oleh Komisi Informasi Publik.
15). 13 Oktober 2016
Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk kembali mengasut kasus Munir. Namun sampai saat ini masih belum terbukti siapa dibalik kasus pembunuhan Aktivis HAM, Munir.