5). 5 April 2005
Polri menetapkan 2 tersangka dari Garuda, yakni Oedi Irianto yang merupakan tim dari Pantry dan Yeti Susmiarti yang merupakan Pramugari yang keduanya kala itu bertugas diatas pesawat.
6). 23 Juni 2005
Rekonstruksi kematian Munir dilakukan secara tertutup di Bandara Soekarno Hatta, alasannya semata-mata demi kelancaran proses rekonstruksi.
7). 9 Agustus 2005
Pollycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan motifnya adalah demi menegakkan keutuhan NKRI, karena Munir dinilainya banyak mengkritik pemerintah.
 8). 12 Desember 2005
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyetujui hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus dan ia terbukti melakukan rencana pembunuhan terhadap Munir dengan cara memasukkan racun arsenik kedalam mie goreng yang disantap Munir ketika dipesawat.
9). 27 Maret 2006
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun hal ini ternyata berbeda halnya dengan Mahkamah Agung.Â
10). 3 Oktober 2006