Kasus kematian Aktivis HAM di Indonesia Munir Said Thalib masih menjadi misteri. Siapa sebenarnya otak dibalik kasus pembunuhan Munir?
Seperti yang kita ketahui, semasa hidupnya Munir dikenal sebagai Aktivis yang kerap membela nasib rakyat kecil. Beliau merupakan pendiri LSM KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) yang sering bersifat proaktif untuk mengusut dugaan Pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.
Berikut ini adalah Kronologi Kasus Pembunuhan Munir:
1). 7 September 2004
Ini menjadi  awal perjalanan kasus yang hingga kini belum juga terselesaikan. Munir meninggal didalam pesawat yang menuju Amsterdam, Belanda dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor GA-974. Dan sedianya Munir berencana untuk berkuliah di Universitas Utrecht yang ada disana. Beliau meninggal pada usia 39 tahun.
2). 12 September 2004
Jenazah Munir dimakamkan di TPU Sisir, Kota Batu, Jawa Timur.
3). 11 November 2004
Pada tanggal ini, Institusi Forensik Belanda (NFI) membuktikan bahwa Munir meninggal akibat racun Arsenik.
4). 18 Maret 2005
Malbespolri menetapkan Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot maskapai Garuda Indonesia sebagai tersangka pembunuh Munir dan ia pun ditahan dirumah tahanan Malbespolri.
5). 5 April 2005
Polri menetapkan 2 tersangka dari Garuda, yakni Oedi Irianto yang merupakan tim dari Pantry dan Yeti Susmiarti yang merupakan Pramugari yang keduanya kala itu bertugas diatas pesawat.
6). 23 Juni 2005
Rekonstruksi kematian Munir dilakukan secara tertutup di Bandara Soekarno Hatta, alasannya semata-mata demi kelancaran proses rekonstruksi.
7). 9 Agustus 2005
Pollycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan motifnya adalah demi menegakkan keutuhan NKRI, karena Munir dinilainya banyak mengkritik pemerintah.
 8). 12 Desember 2005
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyetujui hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus dan ia terbukti melakukan rencana pembunuhan terhadap Munir dengan cara memasukkan racun arsenik kedalam mie goreng yang disantap Munir ketika dipesawat.
9). 27 Maret 2006
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun hal ini ternyata berbeda halnya dengan Mahkamah Agung.Â
10). 3 Oktober 2006
MA menyatakan bahwa Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir dan Pollycarpus hanya terbukti bersalah karena penggunaan surat dokumen palsu untuk perjalanannya.Â
11). 25 Januari 2007
MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Kejaksaan terkait pembunuhan Munir dan Pollycarpus pun divonis 20 tahun penjara.Â
12). 28 Januari 2010
MA mewajibkan Garuda Indonesia memberikan ganti rugi kepada Suciwati yakni istri Munir sebesar lebih dari 3 Milyar rupiah.Â
13). 28 November 2014
Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat. Pollycarpus mendapat total remisi berlimpah yakni 4 tahun 6 bulan 20 hari.
14). 10 Oktober 2016
Penggiat HAM pun tidak tinggal diam. KontraS mengajukan sengketa informasi hasil penyelidikan TPF kasus Munir kepada Komisi Informasi Publik. Dan KontraS meminta pemerintah untuk mengumumkan secara umur hasil penyelidikan tersebut. Dan permintaan ini dikabulkan oleh Komisi Informasi Publik.
15). 13 Oktober 2016
Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk kembali mengasut kasus Munir. Namun sampai saat ini masih belum terbukti siapa dibalik kasus pembunuhan Aktivis HAM, Munir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H