Wasiat pengikatan adalah  wasiat yang diperuntukkan bagi ahli waris atau sanak saudaranya yang tidak mendapat bagian dari harta warisan  orang yang meninggal karena  halangan hukum syariat. Pembagian dalam wasiat yang mengikat adalah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta kekayaan yang diserahkan kepada anak angkatnya atau sebaliknya kepada anak angkat  orang tua angkatnya.
13. Sanksi Pidana dalam Hukum Perkawinan
a.Penjara.
b.Denda.
c.Rehabilitasi.
d.Pelarangan Bertemu Korban.
e.Pencabutan Hak-Hak Tertentu.
Uraian-uraian diatas adalah pernyataan penting atau hal unik yang dapat kita petik dari buku Hukum Perdata Islam Di Indonesia Karya Ady Purwoto dan 12 rekannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H