Mohon tunggu...
Layla Dzurriyyatur Rohmah
Layla Dzurriyyatur Rohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sedang S1 Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Menurut Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia Karya Ady Purwoto dan 12 Rekannya

12 Maret 2024   23:49 Diperbarui: 13 Maret 2024   01:06 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wasiat pengikatan adalah  wasiat yang diperuntukkan bagi ahli waris atau sanak saudaranya yang tidak mendapat bagian dari harta warisan  orang yang meninggal karena  halangan hukum syariat. Pembagian dalam wasiat yang mengikat adalah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta kekayaan yang diserahkan kepada anak angkatnya atau sebaliknya kepada anak angkat  orang tua angkatnya.

13. Sanksi Pidana dalam Hukum Perkawinan

a.Penjara.

b.Denda.

c.Rehabilitasi.

d.Pelarangan Bertemu Korban.

e.Pencabutan Hak-Hak Tertentu.

Uraian-uraian diatas adalah pernyataan penting atau hal unik yang dapat kita petik dari buku Hukum Perdata Islam Di Indonesia Karya Ady Purwoto dan 12 rekannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun