Mohon tunggu...
Layla Dzurriyyatur Rohmah
Layla Dzurriyyatur Rohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sedang S1 Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Menurut Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia Karya Ady Purwoto dan 12 Rekannya

12 Maret 2024   23:49 Diperbarui: 13 Maret 2024   01:06 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a)Dari perkawinan sah.

b)Anak lahir di luar nikah (perkawinan saudara kandung).

c)Anak yang lahir di luar nikah (anak hasil perselingkuhan).

d)Anak angkat.

9. Perceraian dan Akibatnya

Tanggung jawab orang tua yang  bercerai berdasarkan UU Perkawinan Nomor Tahun 1974 Nomor 1  yaitu nafkah anak,  harta bersama, nafkah/pengeluaran istri dan anak menurut UU Perceraian. Orang tua yang  bercerai bertanggung jawab membesarkan anak-anak di bawah umur .

10. Ruju'

Ruju’ merupakan suatu upaya bersatunya kembali hubungan suami istri setelah terjadi talaq dari suami kepada istri dengan ketentuan talaq satu dan talaq dua yang sedang berada rentang masa iddah, yaitu masa tunggu bagi seorang perempuan selama rentang waktu tiga kali haid ataupun 3 kali suci menurut pandangan para ulama.

11. Perkawinan Campuran antar Pemeluk Agama dan Warga Negara 

Meski ada ketentuan tegas mengenai larangan perkawinan antar agama dalam hukum agama dan keyakinan. Secara fakta perkawinan antar agama dan kepercayaan tetap ada dilaksanakan di masyarakat, baik secara diam-diam atau terang-terangan. Metode yang berbeda digunakan untuk deteksi status. Soal perkawinan antar agama dan kepercayaan sekarang ini. Sudah seharusnya dikembalikan kepada ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing.

12. Praktek Hukum yg Bertentangan dengan Aturan Perundang-undangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun