Mohon tunggu...
Garda Muhammad
Garda Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum UIN Raden Mas Said

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktek

31 Oktober 2023   17:57 Diperbarui: 31 Oktober 2023   18:21 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain itu, prinsip-prinsip muamalah yang harus dipenuhi antara lain: prinsip kerelaan dari pihak-pihak yang bertransaksi di dalamnya, tidak ada unsur riba atau bunga yang dimainkan tidak ada unsur gharar, wajib menghindari unsur yang merugikan, tidak membahayakan, status haram cryptocurrency telah disepakati MUI dan pemerintah khususnya di Indonesia, yaitu haram apabila digunakan sebagai mata uang.

Kesimpulan

Ekonomi syariah berkembang seiringan dengan berkembangnya zaman yaitu era digital. Perkembangan ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan industri di sektor halal dan meningkatkan skala usaha ekonomi syariah. Selain itu, adanya teknologi berfungsi dalam merealisasikan penghimpunan dana syariah dengan lebih praktis dan efisien. Ekonomi syariah bisa dilakukan dengan tetap mengikuti prinsip-prinsip dan norma sesuai dengan syariat Islam sehingga dapat melewati tantangan kemajuan zaman yang terus berkembang terutama dalam bidang bisnis dan ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun