Selain itu, prinsip-prinsip muamalah yang harus dipenuhi antara lain: prinsip kerelaan dari pihak-pihak yang bertransaksi di dalamnya, tidak ada unsur riba atau bunga yang dimainkan tidak ada unsur gharar, wajib menghindari unsur yang merugikan, tidak membahayakan, status haram cryptocurrency telah disepakati MUI dan pemerintah khususnya di Indonesia, yaitu haram apabila digunakan sebagai mata uang.
Kesimpulan
Ekonomi syariah berkembang seiringan dengan berkembangnya zaman yaitu era digital. Perkembangan ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan industri di sektor halal dan meningkatkan skala usaha ekonomi syariah. Selain itu, adanya teknologi berfungsi dalam merealisasikan penghimpunan dana syariah dengan lebih praktis dan efisien. Ekonomi syariah bisa dilakukan dengan tetap mengikuti prinsip-prinsip dan norma sesuai dengan syariat Islam sehingga dapat melewati tantangan kemajuan zaman yang terus berkembang terutama dalam bidang bisnis dan ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H