1. Topik yang pertama membahas tentang Tantangan Ekonomi Syariah di Era Digital.
Perubahan ekonomi digital telah mengubah cara pandang dunia terutama dalam segi bisnis. Ekonomi digital tidak hanya melingkupi jaringan teknologi dan mesin pintar, tetapi juga tentang hubungan antara manusia dengan menggabungkan kecerdasan, pengetahuan, dan kreativitas untuk suatu terobosan dalam penciptaan kekayaan dan pembangunan sosial. Seiring dengan perubahan yang signifikan, beberapa dampak mulai terlihat seperti tindakan pembajakan, ancaman privasi individu, tantangan persaingan bisnis, dan juga perlindungan hukum bagi para pelaku bisnis digital.
Islam sebagai agama dengan ajaran yang universal dan relevan dengan berkembangnya zaman dan tidak menolak perubahan memberikan peluang kepada manusia untuk melakukan kegiatan muamalah sesuai dengan perkembangan masa. Kehadiran ekonomi digital dapat dijadikan sebagai sarana yang efektif untuk mensyiarkan produk ekonomi syariah Indonesia ke seluruh penjuru dunia mulai dari media mulai dari fashion, menghimpun produk-produk lembaga keuangan syariah, serta industri dan pariwisata halal. Tentunya hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam yaitu perintah untuk menjauhi segala transaksi yang mengandung riba, gharar, dan maysir.
2. Topik selanjutnya membahas tentang Peluang dan Tantangan Investasi Syariah Bagi Generasi Millenial.Â
Generasi milenial merupakan orang yang lahir antara tahun 1981 sampai dengan tahun 2000. Salah satu ciri utama generasi milenial ditandai oleh peningkatan penggunaan teknologi digital. Generasi muda ini diasumsikan boros, tidak bisa mengelola keuangannya dengan baik, gemar belanja online, jalan-jalan, dan wisata kuliner. Namun ternyata dengan asumsi-asumsi tersebut, generasi mileneal juga juga memikirkan investasi, bahkan, satu per tiga di antaranya sudah melakukan investasi di luar rencana pensiun yang akan disiapkan dan sebagian besar sudah mengetahui cara berinvestasi. Menyikapi hal tersebut, pemerintah mengupayakan beberapa program yang menyasar generasi milenial saat ini yang sesuai dengan karakternya menyukai investasi yang pasti dan menghendaki return yang tinggi serta dapat diakses dengan mudah melalui gadgetnya seperti meningkatkan literasi tentang keuangan.
3. Topik yang dibahas selanjutnya adalah tentang Investasi Aman dan Halal di Era Digital.
Era digital adalah sebuah era yang penuh dengan kemudahan. Kehidupan dan persoalan masyarakat banyak terbantu berkat kemajuan teknologi yang sangat pesat. Salah satu yang terdampak perubahan tersebut adalah bidang ekonomi, khususnya investasi. Beberapa platform telah menawarkan kemudahan berinvestasi secara online, seperti saham, reksadana, obligasi, dan lainnya. Dalam Islam sendiri, investasi merupakan sebuah kegiatan yang dianjurkan yang diatur dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Kegiatan investasi dalam Islam mengembangkan dua aspek ekonomi yakni aspek ekonomis dan aspek non-ekonomis. Selain itu juga tetap memperhatikan dan mengikuti prinsip-prinsip dalam berinvestasi dalam Islam, norma yang sesuai dengan syariat, serta berinvestasi yang sesuai dengan produk investasi syariah.
4. Topik terakhir yang dibahas yakni tentang Blockchain dan Cryptocurrency dalam Prinsip Ekonomi Syariah.
Cryptocurrency, atau aset kripto adalah komoditas tidak berwujud berupa aset digital, yang menggunakan kriptografi, dan jaringan peer-to-peer. Popularitas Bitcoin dan Cryptocurrency melejit membayangi sistem finansial dunia masa kini, dikarenakan nilainya yang dianggap lebih stabil, desentral, non-fungible dan peer-to-peer. Selain itu mulai dikenalnya blockchain yaitu basis data menyimpan data pada blok yang saling terhubung dalam sebuah rantai.
Dalam syariah, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 menyepakati Hukum Cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2011. Kedua, cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu:ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. Ketiga, cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.