Meskipun, menurut staf pengajar Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH), Jonker Sihombing, penggunaan Pasal 85 kepada siapa saja penerima dana "salah transfer", tidak bisa langsung diterapkan begitu saja. Akan tetapi, bank harus menunjukkan lebih dulu segala bukti dan pembuktiannya.
"Hukum memberikan perlindungan, terhadap para nasabah yang beritikad baik. Iktikad baik ini dinyatakan ada, saat nasabah dengan berhati-hati atau melalui penduga-dugaannya, menanyakan tentang dana yang masuk ke rekeningnya. Dalam hal ini, nasabah sudah melakukan pengecekan atau pemeriksaan atas transfer dana yang masuk," ujarnya di sini.
Nah, itikad baik sepertinya sudah dilakukan Indah Harini manakala ia mendapati dana "salah transfer" di rekeningnya. Ia mendatangi pihak bank, meminta keterangan dan seterusnya.
Hal yang sama disampaikan Prof Dr Eddy O.S Hiariej SH MHum dalam Legal Opininya. Karena, analisis yuridis menunjukkan, Indah sudah melakukan penghati-hatian atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal transfer dana tersebut. Tegasnya, Indah sudah beriktikad baik dengan melakukan check and recheck atas transfer dana yang masuk ke rekeningnya.
Iktikad baik inilah yang secara mutatis mutandis membuktikan, tidak ada niat jahat atau dolus malus dari Indah untuk menguasai dan mengakui keberadaan dana transfer tersebut. Kesimpulannya, Indah tidak dapat dipersalahkan baik secara pidana, perdata ataupun administrasi.
Kasus hukum dana salah transfer yang diterima Indah, kini masih bergulir.
Menarik untuk disimak sekaligus menjadi pembelajaran kita semua, bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya. Minimal kita semua belajar, iktikad baik harus dilaksanakan Nasabah terhadap pihak bank, manakala terjadi sesuatu, termasuk salah transfer!
 Saya jadi ingat apa yang pernah disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juni 2021 lalu. OJK mengingatkan, industri perbankan menghadapi sejumlah tantangan terutama dalam mengadopsi teknologi, dan menjalankan transformasi digital dalam aktivitas bisnisnya.
Ya, di era disrupsi teknologi seperti ini, melakukan kesalahan digital sedikit saja, akan sangat fatal akibatnya. Bukan hanya untuk pihak banknya saja, tapi juga nasabah yang acapkali tidak tahu-menahu hal ihwal kesalahan teknologi digital itu. Â (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H