Sisanya? Indah mempergunakannya untuk keperluan wakaf, infaq, sedekah sekitar kurang lebih Rp6 miliar, dan Rp4 miliar digunakannya sebagai modal usaha.
Seperti diberitakan di sini, pada 3 Desember 2019, Indah sempat mendatangi Kantor BRI guna meminta klarifikasi dan menanyakan keterangan tentang "invalid credit account currency". Keterangan itu ditanyakan Indah, pada transaksi yang akan dilakukannya untuk kepentingan transfer uang.
Satu pekan kemudian, tepatnya 10 Desember 2019, Indah kembali mendatangi bank untuk meminta keterangan terkait hal yang sama. Tapi pihak bank menyebutkan dan mengonfirmasi kepada Indah, bahwa "hal demikian tidak masalah", sekaligus membenarkan "adanya sejumlah uang masuk" ke rekening milik Indah.
Nah, selang 1 tahun berjalan, atau Oktober 2020, pihak bank meminta pengembalian uang yang sudah masuk ke rekening valas Indah. Pihak bank menyebut terjadi kesalahan bank dalam melakukan transfer. Pernyataan lisan account officer ini juga meminta Indah untuk mengembalikan uang tersebut.
Pada 20 Oktober 2020, Indah diundang datang ke kantor pihak bank untuk musyawarah. Tegas-tegas pihak bank menyatakan, transaksi salah transfer itu karena kelemahan sistem. Indah pun meminta untuk ditunjukkan bukti kelemahan tersebut.
Permintaan Indah masih tetap sama. Saat pertemuan daring pada 13 November 2020, Indah meminta pernyataan kesalahan dan bukti kepemilikan serta penawaran dari pihak bank. Hingga 26 November 2020, tiga permintaan Indah belum kunjung dipenuhi. Ia pun mengirim surat untuk menanyakan iktikad baik pihak Bank.
Tapi 29 November 2020, Indah disomasi pihak bank.
* * *
Indah bersama tim kuasa hukumnya sempat mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana). Di Mahkamah Konstitusi, permohonan Indah teregistrasi dengan Nomor 59/PUU-XIXI/2021.
Adapun materi yang dimohonkan pengujian yakni Pasal 85 UU Transfer Dana, yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar."
Pasal ini menuai kontroversi. Karena membuka peluang, siapa saja yang menerima dana "salah transfer" bisa saja dikriminalisasi, dipenjarakan! Meskipun notabene, "salah transfer" itu bukan karena kesalahan si penerima atau si pemilik rekening.
Intinya, kalau ada dana "salah transfer" yang tidak diketahui sumber dan asalnya, lalu tanpa iktikad baik si penerima atau pemilik rekening juga tidak meminta klarifikasi atau meminta keterangan ke pihak bank terkait, maka siap-siap bisa dituntut secara hukum dengan pasal kontroversial tadi.