Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Iktikad Baik Nasabah, Kunci Aman Kasus Bank Salah Transfer

21 Desember 2021   18:06 Diperbarui: 21 Desember 2021   18:08 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelaku pasar valas. (Foto: ibs.ac.id)

Kasus bank salah transfer sudah sering kita dengar. Nasabah yang mengetahui ada uang masuk di rekening dan tak jelas sumbernya, ada yang menyebut hal itu sebagai uang siluman. Bahkan ada juga yang memadupadankan dengan mendapat durian runtuh.

Bank melakukan salah transfer? Rasa-rasanya, dengan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) yang wajib diterapkan, praktik bank salah transfer seharusnya sangat musykil terjadi. Tapi faktanya, bank salah transfer  terjadi.

Kita masih ingat, kasus Bank BCA yang salah transfer senilai Rp51 juta. Hal itu diakui sebagai kekeliruan petugas Bank saat menginput satu digit terakhir nomor rekening. Fatal akibatnya! Uang itu kemudian salah tujuan. Harusnya, uang itu masuk ke rekening nasabah atas nama Philip. Tapi, karena salah menginput nomor rekening, jadilah uang itu  masuk ke rekening nasabah atas nama Ardi Pratama, warga Surabaya, Jawa Timur. Salah transfer itu terjadi 17 Maret 2020 lalu.

Mengetahui ada transfer masuk, Ardi sejak awal mengira, uang Rp51 juta itu sebagai komisi atas jerih payahnya menjadi makelar mobil. Ia pun lantas memanfaatkan uang salah transfer itu untuk sejumlah keperluan. Termasuk, melunasi hutang.

Untung tak dapat diraih, malang tak bisa ditolak. Sekitar satu pekan sesudah kejadian salah transfer, Ardi terkejut manakala ia didatangi dua pegawai Bank swasta tersebut. Keduanya memberitahu, bahwa uang sebesar Rp51 juta yang masuk ke rekening Ardi merupakan kejadian salah transfer.

Ardi pun diminta mengembalikan Rp51 juta uang salah transfer. Tak punya uang sebanyak itu, pada 27 Maret 2020, Ardi berjanji untuk mengembalikannya dengan cara diangsur secara berkala. 

Kasus bergulir, 31 Maret 2020, Ardi menerima somasi dari pihak bank. Pada 2 April 2020, Ardi datang memenuhi panggilan pihak bank dan menemukan jawaban bahwa kesanggupannya mengembalikan uang salah transfer dengan cara dicicil, ditolak pihak bank.

Ardi tetap menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan uang. Ia mulai mencicil pengembalian uang. Warga Manukan Lor Gang I Surabaya itu pun mentransfer uang sebesar Rp5,4 juta, tapi pihak bank tidak mau menerimanya.

Empat bulan kemudian, atau tepatnya Agustus 2020, Ardi dilaporkan ke kepolisian. Pelapor adalah Nur Chuzaimah, yang pernah bertugas sebagai  back office di bank tersebut. 

Pada 7 Oktober 2020, Ardi diperiksa polisi. Ia kemudian dinyatakan sebagai tersangka. Penyidik unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menjerat Ardi dengan Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun