Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Kita Tak Sedang Menunggu Godot

9 Oktober 2018   23:13 Diperbarui: 9 Oktober 2018   23:33 1150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ratna Sarumpaet saat ditahan di Polda Metro Jaya. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww)

* UU No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis.

Adapun isi dari empat aturan itu, seperti berikut:

Pasal 28 UU ITE Ayat (1) Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Ayat (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). (Hukuman maksimal 6 tahun dan Rp 1 miliar).

Pasal 14 UU No.1 tahun 1946 Ayat (1) Barangsiapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Ayat (2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana: Barangsiapa menyebarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setingg-tingginya dua tahun.

Pasal 311 KUHP Ayat (1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 378 KUHP: Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Ratna Sarumpaet sendiri oleh kepolisian sudah disangkakan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ratna terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

Hari-hari mendatang, kasus hoax Ratna Sarumpaet akan semakin riuh-rendah dengan berdatangan maupun berkelitnya saksi-saksi. Siapa saja mereka selengkapnya, kita masih belum tahu. Saran sekali saja, datang dan penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Berikan keterangan yang sesungguhnya. Karena toh, aka nada telepon seluler Ratna Sarumpaet yang kapan saja bisa dibuka untuk menelusuri dan mengungkap kasus. Begitu juga dengan Ratna Sarumpaet yang masih segar-bugar, meski sedang ditahan. Siapa sangka lho, Ratna Sarumpaet mau jujur lagi, membuka semua duduk perkara awal yang sebenarnya. Perkara yang membuatnya mengarang cerita penganiayaan, lalu serta merta berubah menjadi pengakuan kebohongan. Padahal, Ratna Sarumpaet sudah sempat dipuji-puji setinggi langit oleh Hanum Salsabiela Rais, sebagai "Cut Nyak Dien" dan "Kartini" masa kini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun