*Â 2017: 10 Januari, Presiden Joko Widodo memberi arahan untuk meningkatkan kepemilikan negara di PTFI menjadi 51% dari saat itu sebesar 9,36%.
* 11 Januari, Terbit PP No.1/2017; perubahan keempat PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diantaranya memuat tentang:
- Perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51% secara bertahap.
- Kewajiban pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah izinnya menjadi rezim Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
* Januari -- Agustus, renegosiasi antara Freeport McMoran (FCX), pemilik 90,64% PTFI dan Pemerintah RI berlangsung untuk memastikan operasional PTFI dalam jangka panjang. Renegosiasi mencakup empat hal:
- Divestasi 51%.
- Kelanjutan operasi PTFI hingga 2041 melalui perubahan KK menjadi IUPK.
- Jaminan investasi jangka panjang terkait dengan perpjakan, PNBP dan jaminan regulasi.
- Pembangunan smelter dengan deadline operasional 12 Januari 2022.
*Â 18 April, MoU antara FCX dan Pemerintah RI memberikan jaminan KK akan tetap berlaku hingga ada IUPK yang disetujui bersama beserta jaminan stabilitas investasi.
* 27 Agustus, Pemerintah RI dan FCX mencapai kesepakatan untuk: