Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nyanyi Seirama, Hizbut Tahrir Indonesia dan "Paradoks" Prabowo

30 September 2018   15:28 Diperbarui: 30 September 2018   16:25 1062
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhammad Al-Khathath ketika diperiksa aparat berwajib. (Foto: duta.co/IST)

Sekarang, yuk fokus dulu pada sejumlah butir Pakta Integritas yang disodorkan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional II kepada pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi. Dari 17 butir yang harus ditaati Prabowo-Sandi, ada tiga butir yang perlu dikaji lebih mendalam, yaitu:

Butir 10, yang isinya: "Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaan serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Butir 12, yang berbunyi: "Siap menjamim hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan."

Butir 17, yang menyebutkan: "Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara."

Aksi muslimah Hizbut Tahrir Indonesia. (Foto: republika.co.id)
Aksi muslimah Hizbut Tahrir Indonesia. (Foto: republika.co.id)
Khusus pada butir 12, sepertinya punya benang merah dengan nasib lara yang mendera HTI, yaitu pecabutan status badan hukum dengan salah satu alasannya: melanggar ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Artinya, bisa dijadikan peluang bagi Ormas yang "bermasalah" -- dalam hal ini HTI -- untuk bisa "eksis" lagi atas jaminan Prabowo-Sandi andai keduanya menang dalam Pilpres 2019.

Telaah pula konten media yang menjadi corong HTI, seperti Media Umat misalnya. Tudingan bahwa aturan konstitusi tentang Ormas mengandung pasal "karet" sehingga mengerangkeng kebebasan orang untuk berserikat dan berkumpul, terus menjadi salah satu bahan "gorengan". Meski menyadur Rakyat Merdeka Online yang mewawancarai Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, tapi berita yang diturunkan pada 9 Oktober 2017 ini jelas-jelas membela konten yang prinsipil.

Hidayat mendesak DPR untuk jeli menelaah Perppu No.2 tahun 2017 tentang Ormas yang diklaim Pemerintah untuk melindungi negara dari gerakan radikal yang tidak sesuai landasan negara. Tapi, ada pasal "karet" yang gampang mulur atau mengkeret dan tidak begitu jelas detil dari pelarangan mengubah ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Untunglah, meski sempat mendapat tentangan, Perppu Ormas ini disetujui juga oleh DPR dalam rapat paripurna, 24 Oktober 2017, untuk menjadi undang-undang. Ada tujuh fraksi yang mendukung: PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, Hanura dan Demokrat. Sedangkan tiga fraksi yang tidak setuju: Gerindra, PKS dan PAN.

Semakin jelas sekarang ya, mengapa HTI cenderung merapat ke kubu Prabowo-Sandi. Alih-alih berharap, andai Prabowo-Sandi jadi pemimpin Indonesia, maka HTI bisa eksis secara lebih baik lagi. Bisa jadi, salah satu agenda pertama yang akan diperjuangkan adalah melakukan revisi UU tentang Ormas, demi mengembalikan status badan hukum HTI yang sudah dicabut.

Eh, perhatikan juga. HTI ini merupakan salah satu pendukung gerakan tagar politik #2019GantiPresiden lho. Dalam satu wawancara, jubir HTI Ismail Yusanto menyebutkan, dukungan tersebut karena semangat yang diperjuangkannya adalah sama. Apa itu? Ya, tidak lagi menghendaki kepemimpinan Joko Widodo berlanjut sampai dua periode. Dalam pesan singkat yang kemudian dikutip Tempo, Ismail menegaskan, "#2019GantiPresiden adalah gerakan rakyat yang sudah emoh terhadap rezim zalim, bohong, dan ingkar janji."

Siapa zalim, bohong dan ingkar janji?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun