Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nyanyi Seirama, Hizbut Tahrir Indonesia dan "Paradoks" Prabowo

30 September 2018   15:28 Diperbarui: 30 September 2018   16:25 1062
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
2015, aksi Hizbut Tahrir Indonesia minta tambang Freeport dihentikan. 2018, saham mayoritas PT Freeport Indonesia dibeli oleh Pemerintah Indonesia. (Foto: poskotanews.com)

Kelar? Belum!

HTI ajukan gugatan!

Salah satu aksi unjuk rasa Hizbut Tahrir Indonesia. (Foto: seruji.co.id)
Salah satu aksi unjuk rasa Hizbut Tahrir Indonesia. (Foto: seruji.co.id)
Gugatan pembubaran HTI diajukan ke PTUN. Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT dan tertanggal 13 Oktober 2017 ini meminta, SK Nomor AHU-30.A.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan, ditunda pelaksanaannya. Sampai, ada kekuatan hukum yang mengikat. Namun apa mau dikata, meski didukung tiga partai: Gerindra, PAN dan PKS, tapi PTUN menolak gugatan HTI, pada 7 Mei 2018,.

Belum mau mengibarkan "bendera putih", kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra kemudian mengajukan memori banding atas putusan PTUN, pada 5 Juni 2018. Hasilnya? Lagi-lagi, HTI "tertunduk lesu". Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, pada 26 September 2018, menolak permohonan banding, sekaligus menguatkan putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan HTI. Tak hanya itu, SK Menkunham atas pembubaran HTI pun, diputuskan sah!

Tiga hakim PT TUN Jakarta dengan Ketua Majelis Kadar Slamet dan dua hakim anggota, Djoko Dwi Hartono dan Slamet Suparjoto menyatakan, berdasarkan fakta pembuktian, HTI terbukti mengembangkan ajaran atau paham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 194.

Majelis hakim menegaskan, HTI mengimplementasikan pahamnya dalam berbagai bentuk kegiatan dengan menyebarkan ajaran khilafah, yang tujuan akhirnya mengganti Pancasila dan UUD 1945, serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah islamiyah. Tindakan yang sudah menyangkut ancaman serius, ucap majelis hakim, terhadap keutuhan negara dan kesatuan bangsa.

Udah kelar dong? Masih belum!

HTI melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Juru bicara HTI Ismail Yusanto menyebut, langkah kasasi sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan dan kezaliman.

Bagaimana nasib HTI di MA? Kita tunggu saja.

Dalam Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional II, memang tidak jelas-jelas disebutkan ada unsur HTI yang mewakili. Meski ada nama Al-Khathath, tapi ia hanya pernah menjadi salah satu pimpinan Hizbut Tahrir di era 2000-an. Nama Ismail Yusanto juga tak tercantum diantara 11 pimpinan Sidang Pleno I, pada 16 September 2018 di Jakarta.

Beda dengan ijtima sebelumnya di Slipi, Jakarta, pada 27 Juli 2018. Ketika itu, Ismail Yusanto turut hadir, begitu juga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun