Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Artikel Utama

Takjub Saat Masuk ke Masjid "Kurang Aso 60"

10 Maret 2018   23:45 Diperbarui: 12 Maret 2018   15:36 2353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangga kayu untuk naik ke lantai 3 Masjid Kurang Aso 60. (Foto: Gapey Sandy)

Selain lantai kayu dan semua anak tangga membedakan antara posisi saya di lantai 2 dengan ketika ada di lantai 3 adalah tidak ada bagian atas kepala, sehingga saya bisa melihat jelas betapa tiang-tiang kayu (polos tanpa hiasan ukiran) memancang dan menjulang sampai ke atas. Belum lagi atap seng dengan rangka-rangka kayu penopangnya yang menambah kekaguman. 

Juga, pembatas antar atap limas yang sengaja dibuat seperti jendela-jendela, sehingga udara dan cahaya menjadi tak terhalang. Macu, tiang utama yang paling menjadi pusat pertengahan masjid nampak menjulang ke puncak atap masjid. Macu inilah yang melambangkan pemimpin Alam Surambi Sungai Pagu pada waktu itu.

Masya Allah. Pemandangan di lantai 3 ini begitu menakjubkan!

Tangga kayu untuk naik ke lantai 3 Masjid Kurang Aso 60. (Foto: Gapey Sandy)
Tangga kayu untuk naik ke lantai 3 Masjid Kurang Aso 60. (Foto: Gapey Sandy)
Suasana di ruang lantai 3 Masjid Kurang Aso 60. (Foto: Gapey Sandy)
Suasana di ruang lantai 3 Masjid Kurang Aso 60. (Foto: Gapey Sandy)
Masih di lantai 3, saya tidak menyaksikan adanya pagar pembatas pada sisi ujung kiri-kanan, depan-belakang shaf jamaah seperti di lantai 2. Karena, di lantai 3 - yang sudah tentu ruang bujur sangkarnya semakin mengecil -, bagian tepi menyatu dengan bentuk limas sisi bawah atap masjid.

Puas menjelajah dan menyaksikan suasana di seluruh lantai, saya tak lupa mengisi buku tamu dan mengisi kotak sumbangan sukarela yang tersedia di lantai 1.

Terdapat Makam Syekh Maulana Sofi bin Soleh

Di dekat Masjid Kurang Aso 60 ada makam Syekh Maulana Sofibin Soleh. Beliau ini seorang ulama penyebar agama Islam yang sangat dihormati di wilayah ini, karena selain menjadi imam, beliau juga yang memprakarsai berdirinya masjid.

Berdasarkan penelusuran Tim Labor Sejarah FIBA IAIN Padang, Masjid Kurang Aso 60 memang merupakan masjid tradisional Minangkabau tetapi bercorak arsitektur Hindu-Jawa abad ke-15 M. Belum ditemukan kapan pastinya tahun pembuatan masjid ini. Tetapi, berdasarkan informasi yang disampaikan Nuraini, suku Jambak-Koto Anyir yang mengutip cerita dari sang nenek, masjid ini sudah ada sebelum tahun 1733 M. Alasannya, karena rumah gadang miliknya (kaum Inyiak Talanai) dibuat pada tahun 1733 M, sedangkan pada waktu itu, Masjid Kurang Aso 60 pun sudah ada.

Selain itu, dengan menganalisa keberadaan makam Syekh Maulana Sofi yang terletak di area dekat mihrab masjid, maka bisa diyakini bahwa masjid sudah berdiri sejak sebelum keberadaan beliau. Syekh Maulana Sofi sendiri diperkirakan hidup antara tahun 1730-1818 M.

Makam Syekh Maulana Sofi. (Sumber: Youtube Diky Lesmana)
Makam Syekh Maulana Sofi. (Sumber: Youtube Diky Lesmana)
Makam Syekh Maulana Sofi. (Sumber: Youtube Diky Lesmana)
Makam Syekh Maulana Sofi. (Sumber: Youtube Diky Lesmana)
Aneka Makna Simbolik Bangunan Masjid

Menurut Ir Hasmurdi Hasan dalam tulisannya berjudul Falsafah Yang Terkandung Pada Arsitektur Masjid Kurang Aso 60 di Alam Surambi Sungai Pagu disebutkan,bangunan masjid memiliki konstruksi kayu dengan ukuran panjang 17 m, lebar 17 m dan tinggi 17 m. Angka 17 ini melambangkan jumlah rakaat shalat yang wajib dikerjakan setiap muslim dalam sehari semalam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun