Belerang Oksida (SO2)
Oksidan
Klorin
Timah Hitam (Pb)
Dan partikel beracun lainnya.
Kenapa penting melakukan sosialisasi standar emisi Euro - utamanya Euro4 -- ini, adalah karena Indonesia masih akrab dengan Euro2. Dasarnya adalah KepMen LHK No.141 tahun 2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi (Current Production).
Kemudian disusul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tanggal 10 Maret 2017 Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategoti N, dan Kategori O, maka mulai tahun 2018 Pemerintah Indonesia menetapkan BBM Euro4 secara bertahap hingga 2021.
Pertimbangan percepatan penerapan Euro4 didominasi pada faktor pencemaran lingkungan, yakni alasan bahwa sebanyak 70 -- 80% penyebab polusi udara di perkotaan adalah akibat emisi kendaraan. Makanya, dengan memakai Euro4 akan mengurangi secara signifikan hidrokarbon di udara, sekaligus membuat efisiensi bahan bakar.
Sementara data Greenpeace Indonesia menyebutkan, pada semester pertama 2016, tingkat polusi udara Jakarta sangat mengkhawatirkan yaitu berada pada level 4,5 kali dari ambang batas yang ditetapkan World Health Organization (WHO), dan tiga kali lebih besar dari standar yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.