[caption caption="(Penertiban dan pemagaran di atas lahan jalur pipa gas di Pamulang, Tangsel. Foto diambil 1 Maret 2016. || Foto: Gapey Sandy)"][/caption]Tadi pagi, sambil mengantar si bungsu sekolah, saya mampir ke tukang fotokopi yang ada di dekat bunderan Pamulang, Tangerang Selatan. Maksud hati untuk nge-print dan menjilid satu makalah. Dan, pemandangan yang tak biasa pun saya jumpai.
Apa itu?
Ya, pada jalur pipa gas yang berada di seberang bunderan Pamulang, kini sudah nampak bersih dari para pedagang kaki lima. Di sisi seberang yang mengarah ke kompleks Pamulang Permai I, kini tembok jalur pipa gas sudah sebagian besar steril dari lapak-lapak para pedagang. Sebelumnya, banyak yang memanfaatkan sisi tembok jalur pipa gas tersebut, untuk jualan makanan, minuman, sampai tempat cuci motor dan sebagainya.
Sedangkan pada sisi seberang bunderan Pamulang yang berhadapan dengan Universitas Pamulang, kini juga sudah rapi, dengan pagar besi yang mengelilingi jalur pipa gas. Pagar ini masih dikelilingi untaian pita kuning. Saya pikir tadinya itu garis polisi. Eh, setelah saya dekati, rupanya bukan. Itu adalah pita kuning dengan tulisan: DILARANG MELINTAS - Pertamina Gas Western Java Area. Praktis, lapak-lapak pedagang kaki lima yang sebelumnya ngariung atau berjejalan di atas jalur pipa gas itu kini sudah tidak ada lagi.
[caption caption="(Dipasangi pita kuning dan bukan garis polisi. Penertiban dan pemagaran di atas lahan jalur pipa gas di Pamulang, Tangsel. || Foto: Gapey Sandy)"]
[caption caption="(Penertiban dan pemagaran di atas lahan jalur pipa gas di Pamulang, Tangsel. Foto diambil 1 Maret 2016. || Foto: Gapey Sandy)"]
[caption caption="(Penertiban dan pemagaran di atas lahan jalur pipa gas, di area yang berhadapan dengan Kampus Universitas Pamulang, Tangsel. Foto diambil 1 Maret 2016. || Foto: Gapey Sandy)"]
“Pembersihan dan pemagarannya dilakukan hari Senin (29 Februari 2016) kemarin, Pak. Tidak ada perlawanan dari para pedagang kaki lima. Mungkin karena sebelumnya sudah ada pemberitahuan, bakal ada pemagaran terlebih dahulu,” kata tukang jilid makalah sambil terus menyelesaikan pekerjaannya.
Wow … hebat juga, pikir saya. Penertiban lingkungan di jalur pipa gas, dan pemagaran, yang dilakukan tanpa ada konflik berarti di lapangan. Salut deh! Apalagi, kok kompak ya pelaksanaannya, barengan dengan penertiban yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di kawasan Kalijodo itu. Hahahaaa … sebuah kebetulan yang cakep dah!
[caption caption="(Penertiban dan pemagaran di atas lahan jalur pipa gas, di area yang berhadapan dengan Kampus Universitas Pamulang, Tangsel. Foto diambil 1 Maret 2016. || Foto: Gapey Sandy)"]
[caption caption="(Penertiban dan pemagaran di atas lahan jalur pipa gas, di area yang berhadapan dengan Kampus Universitas Pamulang, Tangsel. Foto diambil 1 Maret 2016. || Foto: Gapey Sandy)"]
[caption caption="(Penertiban dan pemagaran di atas lahan jalur pipa gas di Pamulang, Tangsel. Foto diambil 1 Maret 2016.|| Foto: Gapey Sandy)"]
Ini dia tulisan setahun lalu (12 Maret 2015) itu: Begini Jadinya, Bila Lahan Jalur Pipa Gas Tidak Dipagar.
* * * * * *
Untuk lebih mengingatkan tulisan setahun lalu (Maret 2015) itu, berikut saya nukilkan kembali aja deh ya:
Pekan pertama Maret 2015 ini, penulis sengaja bersepeda menelusuri JPG dari perumahan Pamulang Estate, Bukit Pamulang Indah, kawasan SMK/SMEA Sasmita Jaya yang ‘satu atap’ kepemilikan dengan Universitas Pamulang, Bunderan Pamulang, hingga perumahan Pamulang Permai I.
Hasilnya?
Sejumlah aktivitas nampak dilakukan warga di atas lahan tanah milik negara tersebut. Mulai dari berkebun, mendirikan warung sembako, menaruh barang dan perabotan, menjadikan sebagai garasi kendaraan, lapangan olahraga, tempat parkir mobil dan motor, lapak usaha cucian sepeda motor, lapak pedagang kaki lima, dan masih banyak lagi.
[caption caption="(Kondisi sebelum penertiban dan pemagaran di jalur pipa gas, awal Maret 2015. || Foto: Gapey Sandy)"]
Tulisannya yang dimaksud, selengkapnya adalah: PERINGATAN. TANAH MILIK PERTAMINA GAS. TERTANAM PIPA GAS AKTIF BERTEKANAN TINGGI. Dilarang Melalui Kendaraan Berat. Dilarang Mendirikan Bangunan. Dilarang Menumpukkan Barang/Limbah. Dilarang Menggarap Ladang.
Sementara itu, pada papan besi lainnya, tulisan Pertamina Gas memperingatkan: PIPA GAS TEKANAN TINGGI. MUDAH MELEDAK DAN TERBAKAR. DILARANG Dilalui Kendaraan Berat, Menggali Tanah, Mendirikan Bangunan, Membuang/Membakar Sampah, Bercocok Tanam, Menimbun Barang. Ada juga papan besi peringatan lainnya, dengan tambahan tulisan larangan, yaitu DILARANG Memanfaatkan Lahan Tanpa Izin.
[caption caption="(Tembok peringatan dari Pertamina Gas. || Foto: Gapey Sandy)"]
[caption caption="(Lahan parkir di atas lahan jalur pipa gas? || Foto: Gapey Sandy)"]
Tapi apa boleh buat, kenyataan di lapangan menunjukkan, masih banyak warga memanfaatkan lahan di atas JPG untuk berbagai kegiatan. Penulis mencoba untuk membagi kegiatan tersebut menjadi tiga. Pertama, memanfaatkan lahan JPG sebagai tempat usaha atau aktivitas komersial. Kedua, menjadikannya sebagai tempat berkumpul warga untuk bidang kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk olahraga. Dan ketiga, menjadikannya sebagai wilayah private area, atau untuk kepentingan diri sendiri.
Penertiban Tanpa Pemagaran
Sebenarnya, pada September 2013 lalu, Pertamina Gas bersama pihak berwajib terkait telah melakukan penertiban terhadap lahan di atas JPG. Banyak lapak-lapak pedagang kaki lima yang digusur. Tidak sedikit gubuk-gubuk liar “digaruk” habis sampai bersih. Kalau tadinya, banyak pedagang kaki lima menyerobot lahan di atas JPG, kini kondisi tersebut sudah berubah total. Dari yang tadinya kumuh, kondisi lahan tersebut kini telah menjadi tanah lapang nan terbuka. Bahkan mulai berganti menjadi lapangan rumput menghijau. Pemandangan ini dapat disaksikan di dekat Bunderan Pamulang, mengarah ke lahan JPG yang membelah perumahan Pamulang Permai I.
[caption caption="(Papan peringatan dari Pertamina Gas. || Foto: Gapey Sandy)"]
Tapi, keasrian lahan JPG di depan perumahan Pamulang Permai I berbeda sekali dengan kondisi di seberangnya, yaitu lahan di atas JPG yang ada di depan Kampus Universitas Pamulang, dan SMK/SMEA Sasmita Jaya. Karena, meskipun pada 2013 lalu sudah dilakukan penertiban, tetapi kini, penulis menyaksikan sendiri bahwa banyak pedagang kaki lima yang kembali memadati lahan di atas JPG. Mereka digusur, dan kini sudah kembali memadati kawasan lahan JPG itu lagi. Memang, sejak upaya penertiban pada 2013 itu, ada ruang terbuka di atas lahan JPG di kawasan tersebut. Hanya saja, tak ayal, justru dengan adanya lahan terbuka, malah dimanfaatkan sebagai lahan parkir mobil dan motor oleh pihak kampus dan sekolah tersebut. Padahal, aparat berwajib juga telah memasang rambu lalu-lintas tanda “Larangan Parkir” di lahan terbuka tersebut.
[caption caption="(Papan peringatan dari Pertamina Gas. || Foto: Gapey Sandy)"]
Alhamdulillah … pemagaran di jalur pipa gas kini telah dilakukan.
Semoga Kota Tangerang Selatan terus semakin baik!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H