Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Tulisan di Kompasiana Bersambut, Pemagaran di Lahan Jalur Pipa Gas Terwujud

1 Maret 2016   18:48 Diperbarui: 2 Maret 2016   11:46 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="(Penertiban dan pemagaran di atas lahan jalur pipa gas di Pamulang, Tangsel. Foto diambil 1 Maret 2016.|| Foto: Gapey Sandy)"]

[/caption]Soal penertiban dan usul pemagaran di sepanjang jalur pipa gas, sudah pernah saya turunkan tulisannya di Kompasiana, hasil liputan pada pekan pertama Maret 2015. Lengkap dengan foto-fotonya yang semoga bisa "berbicara". Artinya, reportase itu saya lakukan, persis setahun lalu! Alhamdulillah … kini penertiban dan saran pemagaran di jalur pipa gas, diwujudkan oleh pihak yang terkait.

Ini dia tulisan setahun lalu (12 Maret 2015) itu: Begini Jadinya, Bila Lahan Jalur Pipa Gas Tidak Dipagar.

* * * * * *

Untuk lebih mengingatkan tulisan setahun lalu (Maret 2015) itu, berikut saya nukilkan kembali aja deh ya:

Pekan pertama Maret 2015 ini, penulis sengaja bersepeda menelusuri JPG dari perumahan Pamulang Estate, Bukit Pamulang Indah, kawasan SMK/SMEA Sasmita Jaya yang ‘satu atap’ kepemilikan dengan Universitas Pamulang, Bunderan Pamulang, hingga perumahan Pamulang Permai I.

Hasilnya?

Sejumlah aktivitas nampak dilakukan warga di atas lahan tanah milik negara tersebut. Mulai dari berkebun, mendirikan warung sembako, menaruh barang dan perabotan, menjadikan sebagai garasi kendaraan, lapangan olahraga, tempat parkir mobil dan motor, lapak usaha cucian sepeda motor, lapak pedagang kaki lima, dan masih banyak lagi.

[caption caption="(Kondisi sebelum penertiban dan pemagaran di jalur pipa gas, awal Maret 2015. || Foto: Gapey Sandy)"]

[/caption]Penulis bukan dalam posisi menilai apakah pemanfaatan lahan JPG oleh warga itu termasuk legal, atau ilegal. Sederhananya, hanya sekadar fakta yang disodorkan penulis kepada siding pembaca. Selebihnya, silakan ambil penilaian masing-masing. Meskipun, parameter penilaian bisa saja disesuaikan dengan apa yang telah ditetapkan pihak Pertamina Gas, dalam setiap papan peringatan yang dipasang, maupun prasasti batu yang dibangunnya. Misalnya saja, seperti yang tulisan yang terpampang pada salah satu prasasti batu yang letaknya tak jauh dari SMK/SMEA Sasmita Jaya, Pamulang.

Tulisannya yang dimaksud, selengkapnya adalah: PERINGATAN. TANAH MILIK PERTAMINA GAS. TERTANAM PIPA GAS AKTIF BERTEKANAN TINGGI. Dilarang Melalui Kendaraan Berat. Dilarang Mendirikan Bangunan. Dilarang Menumpukkan Barang/Limbah. Dilarang Menggarap Ladang.

Sementara itu, pada papan besi lainnya, tulisan Pertamina Gas memperingatkan: PIPA GAS TEKANAN TINGGI. MUDAH MELEDAK DAN TERBAKAR. DILARANG Dilalui Kendaraan Berat, Menggali Tanah, Mendirikan Bangunan, Membuang/Membakar Sampah, Bercocok Tanam, Menimbun Barang. Ada juga papan besi peringatan lainnya, dengan tambahan tulisan larangan, yaitu DILARANG Memanfaatkan Lahan Tanpa Izin.

[caption caption="(Tembok peringatan dari Pertamina Gas. || Foto: Gapey Sandy)"]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun