Pemecahan masalah kesehatan ibu perlu menggunakan pendekatan upaya kesehatan berkelanjutan mulai dari hulu sampai ke hilir, yaitu sejak sebelum masa hamil, masa kehamilan, persalinan dan nifas.
Terjawab akhirnya, betapa urgensinya ikrar dan penerapan pendewasaan usia perkawinan. Menunda usia perkawinan pada angka 21 tahun bagi wanita, dan 35 tahun bagi pria, bukan sekadar angka tak bermakna. Semangat mengkampanyekan Genre atau Generasi Berencana, bukan pula semata menyerukan ‘dua anak cukup’. Tapi, dengan Genre, maka calon pasangan suami istri yang hendak menikah akan sadar dengan kedewasaan dan kematangan usianya. Sehingga pada perjalanannya akan mewujudkan keluarga berkualitas yang mencetak generasi emas Indonesia. Semoga!
o o o O o o o
Foto#1. Pembukaan rangkaian acara Harganas XXII Tahun 2015. Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno mengusung piagam penghargaan dari MURI atas Ikrar Pendewasaan Usia Perkawinan yang serentak dilakukan oleh 22.253 pelajar se-Kota Tangsel, di Lapangan Smartfren BSD City, Rabu, 29 Juli 2015. (Foto: Gapey Sandy)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H