Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Urgensi Pendewasaan Usia Perkawinan

30 Juli 2015   19:11 Diperbarui: 12 Agustus 2015   03:52 2093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Kami berharap, terjadi revolusi mental pada diri remaja, khususnya yang ada di Kota Tangsel. Revolusi mental dalam rangka mengubah cara pandang, cara berpikir, cara bersikap dan perilaku, berorientasi pada kemajuan dan kemodernan, sehingga Indonesia menjadi bangsa yang besar dan mampu berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Revolusi mental mengandung nilai-nilai esensial yaitu etos kemajuan, etika kerja, motivasi berprestasi, produktif, inovatiof, adaptif, kerjasama dan gotong royang, serta berorientasi pada kebajikan publik dan kemaslahatan umum. Kepada 22 ribu lebih remaja Kota Tangsel, jangan mau menjadi remaja yang biasa-biasa saja, jadilah yang luar biasa. Jadilah remaja yang merevolusi mentalnya menjadi remaja yang positif. Jadikanlah ikrar yang sudah dibacakan menjadi kenyataan,” ajak Surya Chandra.

Usai acara, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyempatkan diri untuk makin memperkenalkan semboyan Kota Tangsel yakni CMORE alias Cerdas Modern Religius. Selanjutnya, bergegas Airin menuruni tangga panggung dan menyalami sebagian pelajar yang bertahan dalam formasi barisan di sisi kanan panggung.

Manajemen MURI ketika menyampaikan piagam penghargaan kepada Plt. Gubernur Banten, Rano Karno. (Foto: Gapey Sandy)

Urgensi Ikrar Pendewasaan Usia Perkawinan

Sudah banyak penelitian, sekaligus fakta dan data yang membuktikan bahwa menikah pada usia muda, cenderung membuat sebuah keluarga kurang siap menghadapi bahtera rumah-tangga. Salah satunya, seperti yang dinyatakan Nicholas Wolfinger, seorang ahli Sosiologi dari Universitas Utah, Amerika Serikat. Seperti dimuat Cosmopolitan, penelitian yang dilakukan Wolfinger berupa metode pengumpulan dan analisa Data Pertumbuhan Keluarga dalam kurun 2006 – 2010, dimana hasilnya menyimpulkan, mereka yang menikah pada usia 20 tahun ternyata memiliki kemungkinan 50% lebih akan menemukan kegagalan rumah-tangga, alias perceraian. Fakta lain menyatakan, mereka yang menikah pada usia 25 tahun, dan setiap tambahan usia diatas 25 tahun, akan berkurang 11% angka perceraiannya per tahunnya.

Ikrar Pendewasaan Usia Perkawinan seperti yang serentak diserukan oleh 22.253 pelajar se-Kota Tangsel, Provinsi Banten, memang patut diteladani oleh seluruh provinsi lain di Indonesia. BKKBN sendiri, sejak beberapa tahun terakhir, terus mensosialisasikan hal ini karena terdapat sejumlah latarbelakang yang menjadi faktor pencetus. Mulai dari semakin banyaknya kasus pernikahan usia dini; banyaknya kehamilan tidak diinginkan; hingga kasus pernikahan usia dini dan kehamilan tidak diinginkan yang akibatnya membuat pertambahan penduduk makin cepat; seiring laju pertumbuhan penduduk yang tinggi mengakibatkan kualitas penduduk justru makin rendah; dan, kenyataan bahwa menikah pada usia muda cenderung menyebabkan keluarga seringkali tidak harmonis, kerapkali cekcok, memicu perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga --- memperkuat penelitian Wolfinger --- menjadi penyebab perceraian.

Selain itu, seperti dimuat situs BKKBN, tujuan Pendewasaan Usia Perkawinan sudah tentu berimplikasi pada perlunya peningkatan usia kawin yang lebih dewasa. Menariknya, kalau pada 2011 lalu, penundaan perkawinan pertama untuk wanita adalah disebutkan di usia 20 tahun, maka pada 2015 ini, terdapat peningkatan usia lebih dewasa lagi yakni 21 tahun. Sedangkan bagi pria, tetap pada penundaan usia kawin hingga usia 25 tahun.

Manajemen MURI ketika menyampaikan piagam penghargaan kepada Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. (Foto: Gapey Sandy)

Program Pendewasaan Usia Perkawinan dan Perencanaan Keluarga, merupakan kerangka utama dari program pendewasaan usia perkawinan itu sendiri. Hal ini terkait langsung dengan kerangka yang terdiri dari tiga masa reproduksi, yaitu: Pertama, masa menunda perkawinan dan kehamilan. Kelahiran anak yang baik adalah apabila dilahirkan oleh seorang ibu yang telah berusia 21 tahun. Kelahiran anak, oleh seorang ibu dibawah usia 21 tahun akan dapat mempengaruhi kesehatan ibu dan anak. Sehingga, sangat dianjurkan, apabila ada seorang perempuan yang belum berusia 21 tahun, untuk menunda terlebih dahulu perkawinannya. Tapi, apabila sudah terlanjur menjadi pasangan suami istri yang masih dibawah usia 21 tahun, kembali dianjurkan untuk menunda kehamilan. Mengapa?

Sejumlah alasan medis yang sangat obyektif tentang urgensi penundaan usia kawin pertama dan kehamilan pertama bagi istri yang belum berumur 21 tahun, yaitu: (a) Kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal sehingga dapat mengakibatkan risiko kesakitan dan kematian ibu pada saat persalinan, nifas (6 jam sampai 42 hari setelah melahirkan) dan juga risiko kematian bayinya. (b) Kemungkinan timbulnya risiko medis, seperti Keguguran, Preeklamsia (tekanan darah tinggi, cedema, proteinuria), Eklamsia (keracunan kehamilan), Timbulnya kesulitan persalinan, Bayi lahir sebelum waktunya, Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR), Fistula Vesikovaginal (merembesnya air seni ke vagina), Fistula Retrovaginal (keluarnya gas dan feses ke vagina), dan Kanker leher rahim.

Kedua, masa menjarangkan kehamilan. Dan ketiga, masa mencegah kehamilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun