Hakim pasti sangat mengetahui bahwa "kasus" kawasan hutan seluas 47.000 hektare itu sudah berkekuatan hukum tetap dan bahkan sudah layak untuk dieksekusi.
Hakim pastinya juga sudah mengetahui berbagai kesaksian dan fakta-fakta hukum di persidangan bahwa sesungguhnya negaralah yang berhak atas kawasan hutan tersebut.
Jika hakim mengeluarkan keputusan yang gegabah, maka akan memunculkan preseden tak sedap bahwa pengusaha melakukan perlawanan kepada negara sebagai sesuatu yang biasa. Uang triliuan rupiah yang seharusnya menjadi milik negara dan bisa digunakan untuk menyejahterakan rakyat akhirnya jatuh ke "mafia" (segelintir pengusaha). Sungguh menjadi sebuah dilema.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H