Mohon tunggu...
Gan Pradana
Gan Pradana Mohon Tunggu... Dosen - Hobi menulis dan berminat di dunia politik

Saya orang Indonesia yang mencoba menjadi warga negara yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Prakiraan Keputusan MKD atas Diri Novanto

8 Desember 2015   15:35 Diperbarui: 8 Desember 2015   15:35 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Memperhatikan:

  1. Bahwa suara para tokoh organisasi keagamaan (NU, Muhammadiyah, dll) yang mengecam kasus “papa minta saham” bukan suara rakyat, tapi suara sah rakyat sesungguhnya ada di lembaga DPR.
  2. Teradu adalah Calon Presiden tahun 2019 dari partai yang pernah berkuasa.
  3. Partai tempat di mana teradu bernaung tidak berpengalaman melakukan korupsi.
  4. Bahwa mencatut, menjual negara, bernego, dan berdusta untuk meraih keuntungan pribadi sebagai sesuatu yang biasa bagi kelompok tertentu yang sedang berkuasa.
  5. Keutuhan pimpinan DPR, terutama Trio Bebek.

 

MEMUTUSKAN:

  1. Menetapkan bahwa Yang Mulia Setya Novanto SAMA SEKALI tidak melanggar etika dalam rangka melakukan negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
  2. Mengacu pada butir 1 di atas, Mahkamah Kehormatan Dewan berkewajiban memulihkan nama baik yang bersangkutan (teradu).
  3. Tetap mendukung teradu sebagai Ketua DPR periode 2014-2019 hingga yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai presiden.

 

Berhubung keputusan di atas baru prakiraan, maka hasilnya bisa benar atau salah, atau rada mirip. Karena MKD adalah bagian dari DPR, sebuah lembaga demokrasi, maka siapa pun boleh mengajukan usulan dalam pengambilan keputusan. Mumpung berdemokrasi belum dilarang.[]

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun