Memperhatikan:
- Bahwa suara para tokoh organisasi keagamaan (NU, Muhammadiyah, dll) yang mengecam kasus “papa minta saham” bukan suara rakyat, tapi suara sah rakyat sesungguhnya ada di lembaga DPR.
- Teradu adalah Calon Presiden tahun 2019 dari partai yang pernah berkuasa.
- Partai tempat di mana teradu bernaung tidak berpengalaman melakukan korupsi.
- Bahwa mencatut, menjual negara, bernego, dan berdusta untuk meraih keuntungan pribadi sebagai sesuatu yang biasa bagi kelompok tertentu yang sedang berkuasa.
- Keutuhan pimpinan DPR, terutama Trio Bebek.
MEMUTUSKAN:
- Menetapkan bahwa Yang Mulia Setya Novanto SAMA SEKALI tidak melanggar etika dalam rangka melakukan negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
- Mengacu pada butir 1 di atas, Mahkamah Kehormatan Dewan berkewajiban memulihkan nama baik yang bersangkutan (teradu).
- Tetap mendukung teradu sebagai Ketua DPR periode 2014-2019 hingga yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai presiden.
Berhubung keputusan di atas baru prakiraan, maka hasilnya bisa benar atau salah, atau rada mirip. Karena MKD adalah bagian dari DPR, sebuah lembaga demokrasi, maka siapa pun boleh mengajukan usulan dalam pengambilan keputusan. Mumpung berdemokrasi belum dilarang.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!