MAJELIS Kehormatan Dewan (MKD) dalam sidang tertutup, Senin (7/12) – atas permintaan Yang Mulia Setya Novanto – telah mendengar kesaksian Ketua DPR Setya Novanto yang diduga jadi pemain utama sinetron “Papa Minta Saham.”
Dalam sidang tertutup yang materinya bocor ke mana-mana itu, secara panjang lebar Setya Novanto telah menjelaskan secara sepihak duduk perkara kasus yang dituduhkan kepadanya.
Seperti diduga banyak orang, dia membantah semua desas desus yang menghebohkan negeri ini dalam sebulan terakhir. Dia pun tidak sudi menjawab pertanyaan anggota MKD karena rekaman pembicaraan “papa minta saham” yang dilakukan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD sebagai barang dan perbuatan haram. Novanto menyimpulkan bahwa barang itu ilegal karena Maroef merekam tanpa izin darinya.
Keterangan yang disampaikan Novanto menjadi kabar gembira buat para maling di pasar swalayan. Pernyataan Novanto bisa dijadikan yurisprudensi bagi para maling yang dari rekaman CCTV ketahuan mengutil di supermarket. Mereka bisa bebas karena pemilik supermarket merekam aksi para maling dengan kamera CCTV tanpa izin dari para maling tersebut. Mengacu pada sidang MKD, pemilik supermarket malah bisa dihukum atau paling tidak bisa diperlakukan sebagai terdakwa.
Berdasarkan agenda persidangan, MKD seharusnya masih mendengar kesaksian pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang dalam kasus “papa minta saham” mengajukan ide bagi-bagi saham 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres. Namun, sampai hari ini, Riza berada di mana tidak jelas. Info yang berkembang, dia sudah kabur ke luar negeri.
Tanggal 18 Desember nanti, anggota DPR sudah reses. Itu berarti sebelum reses diharapkan MKD sudah mengambil keputusan atas kasus “papa minta saham”. Katagori pelanggaran etika yang dikeluarkan MKD ada tiga, yaitu, berat, sedang, dan ringan.
Tapi, karena yang diadukan ke MKD adalah Setya Novanto yang kebetulan berjabatan Ketua DPR, maka keputusan yang dikeluarkan MKD agak istimewa. Berikut ini adalah prakiraan keputusan MKD atas kasus pelanggaran etika “papa minta saham”.
KEPUTUSAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN
Nomor: 007/12/2015
Tentang
KEMUNGKINAN PELANGGARAN ETIKA ATAS DIRI
ANGGOTA DPR SETYA NOVANTO
Menimbang:
Bahwa negara Indonesia membutuhkan dana bagi kelangsungan pembangunan dan karenanya diperlukan adanya sosok negarawan di lembaga kenegaraan, khususnya di DPR, maka negara perlu memelihara orang-orang yang pandai melobi pihak asing melalui berbagai cara, bahkan bila perlu mengesampingkan etika, termasuk berdusta.
Mengingat:
- Undang Undang Dasar 1945.
- Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR.
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Membaca:
- Berita-berita tentang “papa minta saham” di sejumlah media online dan cetak.
- Status/komentar para netizen di media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, Blog, dst).
- Status/komentar para netizen yang mendukung langkah-langkah yang dilakukan pimpinan DPR, terutama Setya Novanto, Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
- Pembelaan Fahri Hamzah dan Fadli Zon atas kasus “papa minta saham” di media massa dan disiarkan televisi yang berani tampil beda.
- Transkrip rekaman ILEGAL yang dilakukan Presdir PT Freeport dan kemudian dilaporkan Menteri ESDM ke MKD.
- Jawaban tertulis dan sangat komprehensif Ketua DPR Setya Novanto (teradu) dalam sidang MKD tertanggal 7 Desember 2015.
Mendengar:
- Rekaman “papa minta saham” yang ternyata fiktif sebagaimana disampaikan pihak teradu.
- Komentar Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang sangat konstruktif dan proporsional atas kasus fiktif “papa minta saham”.
- Komentar Margarito Kamis di televisi yang berani tampil beda bahwa MKD tidak layak menyidangkan kasus “papa minta saham” dan MKD melanggar UU karena dua persidangan sebelumnya dilakukan terbuka.
Memperhatikan:
- Bahwa suara para tokoh organisasi keagamaan (NU, Muhammadiyah, dll) yang mengecam kasus “papa minta saham” bukan suara rakyat, tapi suara sah rakyat sesungguhnya ada di lembaga DPR.
- Teradu adalah Calon Presiden tahun 2019 dari partai yang pernah berkuasa.
- Partai tempat di mana teradu bernaung tidak berpengalaman melakukan korupsi.
- Bahwa mencatut, menjual negara, bernego, dan berdusta untuk meraih keuntungan pribadi sebagai sesuatu yang biasa bagi kelompok tertentu yang sedang berkuasa.
- Keutuhan pimpinan DPR, terutama Trio Bebek.
MEMUTUSKAN:
- Menetapkan bahwa Yang Mulia Setya Novanto SAMA SEKALI tidak melanggar etika dalam rangka melakukan negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
- Mengacu pada butir 1 di atas, Mahkamah Kehormatan Dewan berkewajiban memulihkan nama baik yang bersangkutan (teradu).
- Tetap mendukung teradu sebagai Ketua DPR periode 2014-2019 hingga yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai presiden.
Berhubung keputusan di atas baru prakiraan, maka hasilnya bisa benar atau salah, atau rada mirip. Karena MKD adalah bagian dari DPR, sebuah lembaga demokrasi, maka siapa pun boleh mengajukan usulan dalam pengambilan keputusan. Mumpung berdemokrasi belum dilarang.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H